Liputan6.com, London - Seorang wanita yang lumpuh dari leher ke bawah telah memenangkan hak hukum untuk mengakhiri hidupnya, dengan meminta perawatan medis terhadap dirinya dihentikan.
Hakim dalam kasus ini kemudian mendesaknya untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.
Wanita berusia 43 tahun, yang hanya dikenal sebagai Miss B, menonton putusan yang diumumkan oleh hakim pengadilan Dame Elizabeth Butler-Sloss pada 22 Maret 2020 melalui tautan video dari tempat tidur rumah sakitnya.
Advertisement
Miss B, yang lahir di Jamaika tetapi pindah ke Inggris saat berusia delapan tahun, mengatakan setelah itu: "Saya sangat senang dengan hasilnya," demikian seperti dikutip dari BBC On This Day, Senin (22/3/2021).
Putusan itu berarti bahwa dokter di rumah sakit tempat dia dirawat, yang tidak dapat diidentifikasi, harus mematikan ventilator yang membuatnya tetap hidup.
Dame Elizabeth mengatakan, wanita mantan perawat itu memiliki "kapasitas mental yang diperlukan" untuk membuat keputusan untuk menolak perawatan.
Tetapi dia menambahkan: "Dia adalah orang yang luar biasa dan tragis bahwa seseorang dari kemampuannya telah ditimpa musibah begitu kejam."
"Saya harap dia akan memaafkan saya karena mengatakan, dengan tidak bijaksana, bahwa jika dia mempertimbangkan kembali keputusannya dia akan memiliki banyak hal untuk ditawarkan kepada masyarakat luas."
Simak video pilihan berikut:
Hak untuk Menolak Perawatan Medis
Miss B, yang belum pernah menikah dan tidak memiliki anak, lumpuh selama setahun sebelumnya setelah pembuluh darah meledak di lehernya, dan dia hanya bisa bernapas dengan bantuan ventilator.
Dia mengatakan, penyakit itu telah mengakibatkan "kualitas hidup yang tak tertahankan" dan dokter telah mengatakan kepadanya hanya ada 1% kemungkinan pemulihan dari kelumpuhan.
Dokter di rumah sakit menentang permohonannya untuk mematikan ventilator karena itu akan melanggar kode etik mereka dan mereka berargumen bahwa dengan lebih banyak waktu, mereka dapat meningkatkan kualitas hidup Miss B yang pada akhirnya dapat membuatnya mempertimbangkan kembali.
Tapi, dengan adanya putusan pengadilan, Miss B dapat menuntut setiap saat dokter memberikan perawatan.
Dia telah menyetujui periode jeda putusan sementara untuk melihat apakah rehabilitasi meningkatkan kualitas hidupnya. Namun pada akhirnya, keputusan itu tetap bulat.
Dame Elizabeth memerintahkan NHS untuk membayar ganti rugi nominal £ 100 untuk "pelanggaran yang melanggar hukum" dalam menjaga Miss B tetap hidup melawan keinginannya, dan menanggung biaya hukum.
Sebagai bagian dari putusan Dame Elizabeth memberi Nona B hak untuk dipindahkan ke rumah sakit lain yang akan merawatnya sesuai dengan keinginannya "dan mengizinkan hidupnya berakhir dengan damai dan bermartabat".
Sedikit lebih dari sebulan kemudian setelah putusan pengadilan, Miss B meninggal dengan tenang dalam tidurnya setelah menggunakan haknya untuk memiliki semua ventilasi buatan ditarik.
Kasus ini memicu kontroversi luas tentang hak seseorang untuk mengambil nyawa mereka sendiri tetapi ada beberapa konsekuensi hukum dari kasus ini.
Itu hanya menegaskan kembali hak-hak yang sudah ada dalam hukum, bahwa setiap individu memiliki hak untuk menolak perawatan medis selama mereka memiliki kapasitas mental untuk melakukannya.
Banyak kelompok pro-kehidupan berpendapat, itu memberikan pesan yang salah kepada penyandang cacat fisik. Sementara kelompok pro-eutanasia berargumen bahwa kasus itu merupakan preseden bagi mereka yang tidak sehat tetapi tidak dapat mengambil nyawa mereka sendiri, dan orang-orang seperti itu harus dibantu secara hukum.
Advertisement