Jaksa di Pengadilan Pidana Internasional ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Hamas dan Benjamin Netanyahu

Jaksa di Pengadilan Pidana Internasional ICC mengajukan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel dan Hamas.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 20 Mei 2024, 18:27 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2024, 18:03 WIB
Puluhan Pengungsi Palestina Bongkar Paksa Truk Pengangkut Bantuan
Pengungsi Palestina membawa kotak-kotak bantuan kemanusiaan yang diambil dari truk pengangkut di dekat Nuseirat di Jalur Gaza tengah pada 18 Mei 2024. (Foto: AFP)

Liputan6.com, Gaza - Jaksa di International Criminal Court atau ICC mengajukan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel dan Hamas.

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas Yahya Sinwar dan Mohammed Deif atas perang di Gaza yang dipicu oleh serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober. Demikian dikutip dari laman Financial Times, Senin (20/5/2024).

Jaksa di ICC menilai bahwa serangan Hamas di Israel pada tanggal 7 Oktober 2023 dan respons militer pasukan Israel di Gaza telah menguji sistem hukum internasional hingga batas kemampuannya.

Jaksa penuntut di ICC menilai bahwa ini adalah langkah bersejarah untuk menjamin keadilan bagi para korban di Israel dan Palestina dengan mengeluarkan permohonan lima surat perintah penangkapan atas tuduhan kejahatan perang.

Serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh para pemimpin Hamas dan Israel.

Hal ini termasuk permohonan surat perintah penangkapan terhadap komandan politik dan militer Hamas dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya