Sepasang Calon Pengantin di China Meninggal Dunia, Keluarga Gelar Pernikahan Hantu

Pernikahan hantu merupakan tradisi budaya Tiongkok yang masih dilakukan di sejumlah daerah terpencil China.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 21 Jun 2024, 21:35 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2024, 21:35 WIB
Ilustrasi Cincin Kawin
Ilustrasi cincin kawin (dok.unsplash/sandy miar)

Liputan6.com, Beijing - Keluarga di China menggelar "pernikahan hantu" dengan tujuan untuk menghormati pasangan calon pengantin yang meninggal bersamaan dalam sebuah kecelakaan.

Yang Jingshan (31) seorang wasit internasional untuk Asosiasi Olahraga Tarian Naga dan Singa Malaysia, menjalin hubungan dengan seorang wanita bermarga Li (32) yang bekerja di sebuah pabrik pengolahan makanan di Malaysia.

Dilansir SCMP, Jumat (21/6/2024), mereka telah menjalin hubungan selama tiga tahun dan Yang berencana melamar Li. Namun pada 24 Mei lalu, mobil yang mereka tumpangi terbalik dan tidak ada yang selamat.

Setelah kecelakaan mengenaskan itu, pihak keluarga dari keduanya memutuskan untuk mengadakan "pernikahan hantu", yang mereka yakini dapat membuat pasangan calon pengantin itu dapat bersatu sebagai suami dan istri di akhirat.

Mereka bahkan membuat foto pernikahan untuk pasangan tersebut.

Di China, istilah "pernikahan hantu" biasanya mengacu pada pencarian pasangan bagi orang yang sudah meninggal.

Kepercayaan tradisional Tiongkok mengatakan bahwa jika orang meninggal tanpa memenuhi keinginannya, seperti menikah, mereka tidak akan menemukan kedamaian di akhirat dan mungkin kembali menghantui orang yang masih hidup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jenis Pernikahan Hantu

Ilustrasi jenazah atau mayat. (Unsplash)
Ilustrasi jenazah atau mayat. (Unsplash)

Secara umum, ada dua jenis pernikahan hantu.

Yang pertama melibatkan pasangan yang meninggal sebelum atau setelah pertunangan, dan orang tua mereka yang frustasi, mengatur upacara pernikahan dan menguburkan mereka bersama.

Tipe kedua melibatkan orang yang belum menikah saat masih hidup namun dijodohkan saat mereka sudah meninggal.

Orang tua akan mencari pasangan mati yang cocok untuk anak mereka yang telah meninggal melalui pencari jodoh, menanyakan tentang latar belakang keluarga lain, pekerjaan, dan usia serta meminta foto untuk kesesuaian.

Kemudian diadakan pernikahan, dan jenazah digali dan dikuburkan bersama di kuburan baru.

"Dipengaruhi oleh budaya Tiongkok, pernikahan hantu juga terjadi di banyak negara Asia Timur seperti Korea Utara dan Jepang," ujar pakar cerita rakyat Tiongkok, Huang Jingchun.


Ritual Tiongkok

Upacara Pernikahan Tradisional di Guiyang
Sejumlah pengantin wanita memberi hormat dalam sebuah upacara pernikahan tradisional yang diadakan di Guiyang, ibu kota Provinsi Guizhou, China barat daya, pada 16 November 2020. (Xinhua/Ou Dongqu)

Jingchun mengatakan ritual tersebut membantu memenuhi kebutuhan emosional para kerabat yang kehilangan orang yang mereka cintai yang telah meninggal.

"Entah karena rasa rindu dan santunan terhadap almarhum atau demi kepentingan diri sendiri, yang benar-benar mencari kenyamanan dan kelegaan adalah mereka yang masih hidup," kata Huang.

Namun, ada sisi buruk dari tradisi tersebut.

Meskipun dilarang oleh pemerintah, praktik berusia 3.000 tahun ini masih ada di daerah terpencil, khususnya di Tiongkok utara. Mayat dan abu dari banyak perempuan muda juga menjadi komoditas yang diperjualbelikan dalam pernikahan hantu.

Pada tahun 2016, seorang pria dari provinsi Gansu di barat laut Tiongkok membunuh dua wanita yang menderita kondisi kesehatan mental dan menjual tubuh mereka untuk pernikahan hantu. Dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2021.

Pada bulan November 2021, abu seorang selebriti internet wanita di provinsi Shandong, Tiongkok timur, dicuri oleh staf rumah duka dan dijual ke keluarga setempat untuk pernikahan semacam itu.

Menurut The Beijing News, kejahatan semacam itu bisa menghasilkan 50.000 hingga 70.000 yuan (Rp112 juta hingga Rp157 juta) bagi pelakunya.

Pihak berwenang Tiongkok telah melakukan upaya untuk menekan pengaturan tersebut. Siapa pun yang mencuri, memperkosa, atau menghancurkan mayat dapat menerima hukuman penjara hingga tiga tahun.

Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia
Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia.  (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya