Liputan6.com, Lima - Pengadilan di Peru menjatuhkan hukuman 20 tahun dan enam bulan penjara kepada mantan Presiden Alejandro Toledo (78) atas tuduhan korupsi dan money laundering atau pencucian uang.
Jaksa penuntut mengatakan dia menerima suap sebesar USD 35 juta dari sebuah perusahaan konstruksi Brasil yang memenangkan kontrak untuk membangun jalan di Peru selatan.
Baca Juga
Toledo menjabat antara tahun 2001 dan 2006.
Advertisement
Dia ditangkap lima tahun yang lalu di California, Amerika Serikat (AS), di mana dia telah tinggal dan bekerja selama bertahun-tahun, dan diekstradisi ke Peru tahun lalu.
Perusahaan Brasil, Odebrecht, mengakui telah membayar suap jutaan dolar kepada pejabat di seluruh Amerika Latin dan AS untuk mengamankan kontrak pemerintah.
Hakim Ines Rojas mengatakan bahwa rakyat Peru telah mempercayai Toledo sebagai presiden mereka, yang bertugas mengelola keuangan publik dan bertanggung jawab untuk melindungi dan memastikan penggunaan sumber daya yang benar.
"Sebaliknya, dia telah menipu negara," ujarnya, seperti dikutip AP dan dilansir BBC, Selasa (22/10).
Toledo membantah tuduhan terhadapnya dan pada hari Senin sering menyeringai dan terkadang tertawa, terutama saat hakim berbicara.
Pada tahun 2019, mantan presiden Peru lainnya, Alan Garcia, menembak dirinya sendiri ketika polisi tiba di rumahnya untuk menangkapnya atas tuduhan penyuapan yang melibatkan Odebrecht, yang sejak itu telah mengubah namanya menjadi Novonor.
Dua mantan presiden Peru lainnya, Pedro Pablo Kuczynski dan Ollanta Humala, juga sedang diselidiki dalam kasus Odebrecht.