Dengan KKS, Gelandangan pun Dapat Jaminan Kesejahteraan

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, warga yang tidak teregister seperti anak jalanan dan gelandangan serta pengemis

oleh Fitri Syarifah diperbarui 03 Nov 2014, 20:51 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 20:51 WIB
Jokowi luncurkan KIS, KIP, KKS
Proses peluncuran berlangsung di 5 titik kantor pos jakarta. Seorang peserta mendapatkan KKS, KIP, KIS dan SIM card (Setkab)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, warga yang tidak teregister seperti anak jalanan dan gelandangan serta pengemis yang tinggal di panti akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Saat ini pendekatannya lebih individual kalau 2011 dengan pendekatan Rumah Tangga Sangat Miskin," kata Khofifah di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, selama ini bantuan yang diberikan pemerintah berbasis pada identitas yaitu hanya mereka yang mempunyai identitas diri atau kartu keluarga.

Khofifah menjelaskan, jumlah mereka yang tidak terdaftar sebanyak 1,7 juta jiwa seperti gepeng dan orang yang tinggal di panti.

"Sampai Desember nanti ada 400 ribu jiwa yang mendapatkan KIS dan KKS," tambah Khofifah.

KIS merupakan bagian dari Program Keluarga Produktif yang diluncurkan pada 3 November 2014. KIS memberikan jaminan pada pemegangnya untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

Secara bertahap KIS akan diperluas cakupannya meliputi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Untuk program KKS DIPA berasal dari Kemensos namun anggaran dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp6,4 triliun dengan rincian Rp6,2 triliun untuk KKS dan Rp199 miliar untuk mencetak kartu dan pendistribusiannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya