Liputan6.com, Jakarta Mengingat penggunaan alkohol lebih banyak membawa dampak buruk bagi tubuh, maka Praktisi Kesehatan sekaligus Spesialis Penyakit Dalam, Dr Ari F Syam sangat mendukung larangan edar minuman beralkohol (minol) di minimarket seluruh Indonesia per Kamis (16/4/2015)
Â
"Di bidang medis sendiri alkohol lebih banyak untuk obat luar yang fungsinya membersihkan luka atau lokasi operasi," kata Ari kepada Health-Liputan6.com, Kamis (16/4/2015)
Baca juga : Dampak Minuman Beralkohol Memang Tak Langsung, Tapi Mematikan
Â
Meski demikian, lanjut Ari, dampak lanjutan minuman beralkohol terhadap kesehatan perlu dievaluasi lebih lanjut. Bagaimana pun, jika larangan dibuat tetapi penegakan hukum atas penjualan yang ilegal tidak ditegakkan, tidak akan berdampak bagi kesehatan secara menyeluruh.
Â
Ari juga mengatakan, selayaknya Menteri Perdagangan Republik Indonesia tidak memaksakan kehendak seputar peraturan pembatasan atau pelarangan peredaran alkohol di minimarket. Melalui Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997, pemerintah telah mengatur tiga golongan minuman keras, yaitu golongan A dengan kandungan alkohol 0 sampai 5 persen, B dengan kadar alkohol 5 sampai 20 persen, dan C dengan kadar alkohol 20 sampai 55 persen.
Â
Di sisi lain, kata Ari, beberapa daerah yang melalui Peraturan Daerah (PERDA) melarang peredaran minuman beralkohol golongan A. Kesenjangan antara Kepres dan Perda inilah yang menjadi sumber masalah.
Â
"Tapi, apa pun hasilnya, sebagai seorang Dokter Spesilias Penyakit Dalam, dalam menjalankan praktik sehari-hari, penggunaan alkohol di tengah masyarakat lebih banyak keburukan dari pada kebaikannya," kata Ari menekankan.
Â
Dia kembali menjelaskan, menurut catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2011, tercatat 2,5 juta penduduk dunia meninggal akibat alkohol, dan 9 persen kematian tersebut terjadi pada orang muda berusia 15 sampai 29 tahun.
Baca Juga
Baca juga : Lakukan 2 Hal Ini Kala Mabuk Gara-gara Alkohol
Advertisement