Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris memaparkan penjelasan kenapa larangan peredaran minuman beralkohol (minol) di minimarket patut didukung. Menurutnya, sejak 2007 jumlah remaja `peminum` mengalami peningkatan sebesar 18,5 persen.
Baca juga :Â Dampak Minuman Beralkohol Memang Tak Langsung, Tapi Mematikan
Baca Juga
"Berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pada 2007 jumlah remaja pengonsumsi minuman beralkohol masih di angka 4,9 persen. Tapi pada 2014, berdasarkan hasil riset yang dilakukan GeNAM jumlahnya melonjak hingga angka 23 persen dari total jumlah remaja saat ini sekitar 63 juta jiwa atau sekitar 14,4 juta orang," kata Fahira kepada Health-Liputan6.com pada Kamis (16/4/2015)
Advertisement
Tanpa pengawasan ketat dari orang tua dan lingkungan sekitar, membuat para remaja begitu mudah mendapatkan minuman beralkohol di minimarket. Akibatnya, presentase peminum remaja pun cukup tinggi. "Selain itu, solidaritas dan ikatan pertemanan menjadi alasan remaja mau mencoba minuman beralkohol," tambahnya.
Fahira melanjutkan, remaja begitu mudah mendapat minuman beralkohol karena menjamurnya minimarket dan toko pengecer yang berdiri bebas di sekitar kita. Padahal, kata dia, sudah ada peraturan yang melarang hal tersebut.
Baca juga :Â Efek Membahayakan Minuman Beralkohol, dari Otak Hingga Lever
Larangan peredaran minuman beralkohol (minol) di minimarket resmi diberlakukan hari ini. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.