Mensos: Kami Fokus Garap 100 Desa dengan 14 Perguruan Tinggi

Kebijakan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla digariskan dalam Nawa Cita butir ketiga, membangun Indonesia dari pinggiran

oleh Liputan6 diperbarui 12 Agu 2015, 16:24 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2015, 16:24 WIB
(Lip6 Pagi) Mensos-Khofifah
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla digariskan dalam Nawa Cita butir ketiga, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

“Kebijakan pemerintahan Jokowi-JK tertuang dalam butir ketiga Nawacaita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dalam kerangka negara kesatuan, ” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai membuka workshop Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Gedung Kemensos, Salemba Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Saat ini, ada 7 ribu desa, 5.000 desa mandiri dan 2000 desa tertinggal. Tahun 2015, Kementerian Sosial (Kemensos) fokus menggarap 100 desa dan bermitra dengan 14 perguraun tinggi yang dalam setahun 2-3 kali melakasanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Ke-14 perguruan tinggi itu adalah STKS Bandung, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Universitas Gadjah Mada, Universitas Ciputra Surabaya, Universitas Islam Malang, Universitas Muhammadiyah Malang.

Juga, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Jember, IAIN Antasari Banjarmasin, Universitas Mulawarman Samarinda, Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Andalas, serta Universitas Jambi.

“Dalam program KKN sangat erat kaitan dengan layanan jaminan dan perlindungan sosial sesuai yang ditemukan di lapangan dari masing-masing lokasi KKN dilaksanakan oleh perguruan tinggi, ” katanya.

Semangat yang mesti dibangun dengan HUT Indonesia ke-70, sebagai ajakan refleksi kritis bagi seluruh warga bangsa di luar kemajuan teknologi, pendidkkan dan kesehatan ada warga KAT yang perlu pemerataan.

“Kita memiliki perusahaan dan university word class. Tapi, di saat bersamaan ada anak bangsa dari Komunitas Adat Terpencial (KAT) yang perlu mendapatkan layanan ‘tetesan’ pemerataan pendidian yang terintegrasi ikhtiar dan kemajuan yang dicapai HUT ke-70, ” katanya.

Agar mendapatkan layanan kesehataan bagi warga KAT, perlu membaca Perpres Nomor 186 Tahun 2014 terkait konsep desa adat terpencil. Dari workshop yang digelar bisa ada masukan, seperti apa versi Kemendagri dan para pakar.

“Workshop bisa ada berbagai masukan, seperti apa konsep desa adat terpencil yang ada warga KAT agar mesti mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan yang mesti tertib administrasi kependudukan, ” harapnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya