Liputan6.com, Kolombo Dalam menahan laju epidemi penyakit tidak menular (PTM) yang setiap tahun membunuh 8,5 juta orang di Asia Tenggara, negara anggota WHO untuk kawasan ini mengadopsi "Deklarasi Kolombo". Komitmen ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan bagi penyakit-penyakit tidak menular di fasilitas pelayanan kesehatan dasar.
Ini merupakan momen penting bagi sistem kesehatan dan anggota masyarakat penerima layanan kesehatan di Asia Tenggara. PTM telah membawa akibat buruk pada masyarakat dengan beban penyakit yang terus meningkat di tahun-tahun mendatang.
"Untuk menghentikan kecenderungan ini, pelayanan untuk PTM harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dasar, dan populasi paling berisiko semestinya mendapatkan akses untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan,” ujar Direktur Regional WHO untuk Asia Tenggara, Dr Poonam Khetrapal Singh dalam keterangan pers, Selasa (6/9/2016).
Negara-negara anggota, termasuk Indonesia, menyampaikan kekhawatiran terhadap beban besar PTM, yang mencakup penyakit kardiovaskular, kanker, diabetes dan penyakit pernafasan kronis.
Sebagai bagian dari deklarasi, para menteri kesehatan berjanji untuk memberlakukan pemeriksaan dini, selain meningkatkan panduan kesehatan dan konseling untuk mempromosikan pilihan sehat dan upaya pribadi menjaga dan merawat kesehatan diri. Memastikan pengobatan yang tepat, tindak lanjut yang baik, penatalaksanaan rujukan dan fokus pada pengembangan pelayanan PTM bagi populasi berisiko tinggi, juga tercakup dalam deklarasi.
“Ini merupakan kesempatan penting untuk menyatakan kembali komitmen terhadap tujuan global mengurangi kematian dini terkait PTM menjadi sepertiga dari angka kini pada 2030. Serta, memetakan jalan mencapai tujuan tersebut. Menerapkan kebijakan yang efektif amatlah penting untuk mengurangi tragedi personal dan sosial, serta dampak terhadap perkembangan ekonomi akibat PTM,” ujar Singh.
Untuk mendanai pelayanan kesehatan dasar yang mencakup pengendalian PTM, para menteri kesehatan juga berkomitmen untuk melakukan advokasi demi terciptanya metode pembiayaan yang inovatif, termasuk menyalurkan hasil pajak dari produk yang merusak kesehatan, seperti tembakau, alkohol, serta makanan dan minuman tak sehat. Upaya ini tidak hanya menekan paparan terhadap risiko PTM, tetapi juga memobilisasi sumber daya untuk pencegahan dan pengendalian PTM.
“Deklarasi Kolombo” diadopsi pada hari pertama dari lima hari Pertemuan Komite Regional WHO Asia Tenggara, yang dibuka oleh Perdana Menteri Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe, disaksikan Direktur Jenderal WHO Dr Margaret Chan, serta para menteri dan pejabat kementerian kesehatan dari 11 negara anggota WHO kawasan Asia Tenggara: Bangladesh, Bhutan, Republik Rakyat Demokratis Korea, India, Indonesia, Maladewa, Myanmar, Nepal, Sri Lanka, Thailand dan Timor-Leste.