Warga Negara Asing Bisa Nikmati BPJS Kesehatan

Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling sedikit enam bulan di Indonesia boleh menikmati manfaat jaminan kesehatan

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2017, 15:13 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 15:13 WIB
Fakta BPJS yang Perlu Kamu Ketahui
BPJS Kesehatan mempunyai 5 fakta yang perlu diketahui sebelum kamu mendaftar menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

 

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling sedikit enam bulan di Indonesia boleh menikmati manfaat jaminan kesehatan asalkan telah membayar iuran.

Fachmi mengemukakan hal itu saat mendampingi Presiden Joko Widodo membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Rabu.

Penyerahan KIS-PBI itu merupakan wujud perhatian Presiden untuk memastikan seluruh warga tercakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS.

"Semua warga negara Indonesia, termasuk WNA yang tinggal minimal enam bulan di Indonesia, berhak menikmati jaminan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan,"kata Fachmi.

Ia berharap melalui sosialisasi rutin yang dilakukan BPJS Kesehatan, maka informasi tentang JKN-KIS dapat diketahui masyarakat di seluruh Indonesia.

"Masyarakat di wilayah pedalaman, terluar pun harus menerima informasi dengan baik agar mereka paham prosedur pelayanan kesehatan," katanya.

Ia menambahkan bahwa KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan, yaitu kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya.

Kelompok kedua adalah masyarakat miskin atau tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

"Dengan didistribusikannya KIS-PBI tambahan ini, diharapkan peserta yang berhak tidak ragu memanfaatkan KIS-nya. Dan apabila penerima KIS-PBI ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing atau melalui pusat pelayanan dengan nomor kontak 1500400 yang siap melayani 24 jam," ujar Fachmi.

Ia menambahkan, untuk menjaga kesinambungan program JKN-KIS, dilakukan percepatan cakupan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peningkatan kolektabilitas iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Berbagai pencapaian telah diperoleh BPJS Kesehatan misalnya, pada 2016 mendapat rapor hijau dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) karena dua target akhir tercapai, yaitu terdistribusinya KIS 100 persen dan tercapainya jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama sebanyak 88 persen dari taget pemerintah 70 persen,"katanya. (Marius Frisson Yewun/Ant)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya