Liputan6.com, Jakarta Untuk mempercepat kemudahan melakukan usaha di bidang produksi dan distribusi farmasi, Kementerian Kesehatan RI mengembangkan sistem sertifikasi sarana produksi dan distribusi produk kefarmasian berbasis online bernama E-Licencing. Sistem ini diluncurkan pada Selasa (6/3/2018) oleh Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek di Tangerang Selatan, Banten.
E-Licencing merupakan sistem yang digunakan dalam sertifikasi produksi dan distribusi terkait farmasi, monitoring evaluasi, dan manajemen risiko.
Baca Juga
Sistem ini terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan Balai POM seperti mengutip rilis resmi Kementerian Kesehatan RI.
Advertisement
E-Licencing diperuntukkan bagi industri farmasi, industri obat tradisional, industri ekstrak bahan alam, industri kosmetika, dan pedagang besar farmasi (PBF).
Penerapan sistem diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan sertifikasi kefarmasian.
Â
Â
Saksikan juga video menarik berikut:
Â
Luncurkan ASEAN Healthcare Service Website
Pada kesempatan yang sama, Nila Moeloek juga meresmikan Sekretariat dan ASEAN Healthcare Service Website.
Ini merupakan sebuah kerangka kebijakan regional yang dibentuk oleh pemerintah negara anggota ASEAN dalam rangka memfasilitasi mobilisasi tenaga kesehatan profesional di kawasan ASEAN.
Peluncuran didampingi Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim, Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang dan Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Usman Sumantri.
Sebelumnya, pada pertemuan ASEAN Healthcare Services Sectoral Working Group (HSSWG) 2011 memberikan mandat kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah berdirinya Sekretariat ASEAN Healthcare Services. P
embangunan dan pengelolaan Sekretariat dan website ASEAN Healthcare Services merupakan bentuk komitmen Menteri Kesehatan RI dalam melaksanakan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN Tahun 2025.
Advertisement