Liputan6.com, Jakarta Seiring dengan pengembangan dan uji coba digitalisasi rujukan (rujukan online) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), surat rujukan online pun mulai diterapkan. Masa berlaku surat rujukan yakni 90 hari.
Baca Juga
Advertisement
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Arief Syaifuddin dalam acara "Ngopi Bareng Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)" menjelaskan, penambahan informasi masa berlaku surat rujukan muncul pada uji coba digitalisasi rujukan JKN-KIS fase ketiga pada 16-30 September 2018.
Baca terkait: Rujukan Manual JKN-KIS Bisa Dilakukan Bila Faskes Tingkat Pertama Hadapi Kendala Ini
"Ada informasi batas rujukan, yaitu 90 hari. Jadi, kalau pasien misalnya lupa buat, segera datang ke rumah sakit rujukan. Asalkan belum 90 hari, dia tetap bisa diterima dan dilayani di sana," papar Arief saat ditemui di Mocking Bird Shophaus, Jakarta, ditulis Senin (17/09/2018).
Kehadiran masa berlaku surat rujukan online sebagai pengingat agar pasien dapat mempersiapkan diri berobat ke rumah sakit rujukan. Dalam sistem rujukan online ini, informasi dan riwayat pasien dari Faskes Tingkat Pertama pun sudah tercatat di rumah sakit rujukan.
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Perbarui informasi kunjungan
Arief menambahkan, untuk menghindari masa berlaku surat rujukan habis tepat 90 hari, pasien harus tetap memperbarui informasi kunjungan. Ini demi mempersiapkan kunjungan berikutnya ke rumah sakit rujukan.
"Penambahan informasi masa berlaku surat rujukan terdapat pada aplikasi V-Claim (Verifikasi Digital Klaim)," tambah Arief.
Yang perlu diketahui, pembaruan informasi kunjungan tersebut agar riwayat penyakit pasien tidak hilang. Setiap tiga bulan, riwayat pasien akan otomatis hilang bila ia tidak memperbarui informasinya.
Advertisement