Â
Liputan6.com, Jakarta Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan, setiap bayi yang baru lahir akan langsung dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jaminan akan diberikan selama 28 hari, sampai anak tersebut didaftarkan orangtuanya.
Baca Juga
Penjaminan tersebut berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Advertisement
"Ketika bayi baru lahir ingin memperoleh jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, selain didaftarkan, (orangtua) juga harus membayar iuran paling lama 28 hari. Kita berikan waktu," kata Iqbal pada media workshop di Probolinggo, Jawa Timur, belum lama ini.
Jaminan pelayanan kesehatan pada bayi baru lahir ini, kata Iqbal, menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan sebagai pemerkasa Perpres 82 ini.
Iqbal, mengatakan, ke depan tak akan lagi pemberitaan mengenai nasib bayi baru lahir yang tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya. Peraturan baru ini sekaligus menekan atau mencegah kematian pada bayi yang baru lahir.
"Kementerian Kesehatan menyatakan, bagaimana kita, pemerintah, meningkatkan harapan hidup bagi bayi baru lahir. Jangan sampai ke depannya, ada pemberitaan mengenai bayi baru lahir, yang tidak dapat dirawat karena adanya kendala biaya," ujarnya.
Â
Keuntungan Bagi Peserta JKN-KIS
Dengan adanya Perpres 82 ini, dapat memberikan manfaat bagi peserta JKN-KIS, karena saat dia melahirkan, anaknya tersebut langsung mendapat jaminan kesehatan selama 28 hari.
"Kita memberikan waktu secara paralel, agar dia mendapatkan jaminan kesehatan tersebut," katanya.
Karena itu, orangtua masih punya waktu agak panjang untuk segera mendaftarkan buah hati tercinta menjadi peserta JKN-KIS. Jangan lupa untuk langsung membayar iurannya.
"Ini ketentuan baru. Sehingga dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus mendorong para orangtua untuk segera mendaftarkan diri dan juga bayinya," kata Iqbal.
"Peserta jadi tak perlu risau soal biaya," katanya menambahkan.
Advertisement