Cegah Korban Pasca Pemilu 2019 Bertambah, Kemenkes Bentuk Tim Kesehatan

Kemenkes RI mengatakan bahwa mereka menyediakan tim kesehatan yang akan bertugas agar tidak lagi terjadi kematian saat penghitungan suara pasca Pemilu 2019

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 09 Mei 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2019, 15:00 WIB
Melihat Penghitungan Suara Pemilu 2019 Tingkat Jakarta Selatan
Panitia menghitung suara Pemilu 2019 tingkat Kota Jakarta Selatan di Hotel Maharaja, Jakarta, Selasa (7/5/2019). Hingga saat ini, panitia telah meyelesaikan penghitungan di lima dari 10 kecamatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia membentuk tim kesehatan pasca Pemilu 2019. Ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya masalah kesehatan, terutama saat penghitungan suara.

Berdasarkan rilis yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis (9/5/2019), tim ini disiagakan di tingkat provinsi dan pusat. Dalam setiap tingkatnya, tenaga kesehatan akan siaga dalam 3 shift dengan jumlah minimal setiap waktunya tiga sampai empat personel.

Dengan adanya tim kesehatan ini, Menteri Kesehatan Nila Moeloek berharap agar tidak ada lagi kasus kematian akibat penghitungan suara pada Pemilu 2019.

"Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan," kata Nila seusai rapat koordinasi dengan KPU Pusat di Jakarta pada Rabu kemarin.

 

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini

Berlangsung hingga 25 Mei 2019

TKN Milenial Jokowi-Ma'ruf
Pengunjung car free day meletakan bunga yang diberikan oleh anggota TKN Milenial Jokowi-Ma'ruf dalam kegiatan tabur bunga di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/4/2019). Aksi tersebut sebagai bentuk duka atas meninggalnya 272 petugas KPPS dalam Pemilu 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tim kesehatan yang berlangsung sejak 6 atau 7 hingga 25 Mei 2019 ini terdiri dari dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung dan pembuluh darah, dan perawat. Khusus untuk tingkat pusat, disertai dengan spesialis anestesi.

Posko kesehatan akan berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan setempat. Sementara, posko kesehatan di kantor KPU pusat berada di bawah tanggung jawab Kemenkes.

Kemenkes juga menyiagakan alat kesehatan berupa 1 unit mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun pusat, serta intensive care unit (ICU) mini.

Data KPU dari 17 April hingga 7 Mei 2019 menunjukkan bahwa sebanyak 4.310 petugas mengalami sakit dan 456 petugas meninggal dunia. Keseluruhan, petugas pemilu yang ada sebanyak 7.286.067 orang.

Untuk DKI Jakarta sendiri, Dinas Kesehatan setempat mencatat bahwa jumlah meninggal sebanak 18 jiwa dan sakit 2.641 orang dari seluruh petugas sebanyak 135.531. Pihak kementerian juga telah melakukan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Dinas Kesehatan provinsi, dan direktur rumah sakit vertikal untuk membahas audit kematian ini pada 6 Mei lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya