Peserta JKN Ingin Turun Kelas, BPJS Kesehatan: Pelayanan Medis Tetap Sama

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat sebagian peserta JKN ingin turun kelas.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 14 Nov 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 18:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada perbedaan terkait pelayanan medis dalam setiap kelas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut disampaikan usai dilaporkan banyak peserta yang memilih turun kelas usai ditetapkannya penyesuaian iuran.

Pihak BPJS Kesehatan menyatakan tak masalah apabila masyarakat memilih untuk turun kelas kepesertaan program JKN.

Dalam Forum Merdeka Barat 9, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan bahwa yang membedakan di tiap kelas kepesertaan hanyalah untuk rawat inap saja.

"Perlu saya garis bawahi di sini, bahwa sebetulnya apakah dia mengambil kelas 1 apakah kelas 2 atau kelas 3, itu sebetulnya secara (pelayanan) medis sama," kata Andayani di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta pada Rabu (13/11/2019).

Andayani mengatakan, masyarakat bisa melakukan proses turun kelas lewat aplikasi Mobile JKN.

Saksikan juga video menarik berikut:


Pelayanan Kesehatan Bakal Meningkat

Dalam Forum Merdeka Barat 9, Ketua DJSN Tubagus Choesni mengatakan bahwa kenaikan iuran bakal meningkatkan pelayanan kesehatan. (Foto: Giovani Dio Prasasti/Liputan6.com)
Dalam Forum Merdeka Barat 9, Ketua DJSN Tubagus Choesni mengatakan bahwa kenaikan iuran bakal meningkatkan pelayanan kesehatan. (Foto: Giovani Dio Prasasti/Liputan6.com)

Kenaikan iuran JKN sendiri resmi berlaku seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahyn 2019 tentang Perubahan Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Choesni memastikan bahwa pelayanan kesehatan dengan naiknya iuran akan lebih baik dari sebelumnya.

"Karena dengan penyesuaian iuran ini kita bisa memastikan BPJS mengurangi masalah cashflow-nya," kata Tubagus dalam kesempatan yang sama.

"Kalau kita pastikan cashflow problem itu tidak ada di BPJS, mereka harus membayar fasilitas kesehatan sehingga dengan adanya fasilitas dibayar secara tepat waktu, lebih terjamin," ujar Tubagus optimistis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya