Gugus Tugas COVID-19 Atur Jam Kerja Perusahaan agar KRL Tak Sesak Penumpang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru nomor 8 tahun 2020. Hal ini terkait pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman di Jabodetabek.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 14 Jun 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2020, 16:29 WIB
Achmad Yurianto
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (31/5/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru nomor 8 tahun 2020. Hal ini terkait pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman di Jabodetabek.

Seperti disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Indonesia untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, peraturan ini dikeluarkan sejalan dengan adanya adaptasi kebiasaan baru karena mulai Senin, 15 Juni 2020 sejumlah orang harus masuk kerja. Namun penggunaan moda transportasi umum seperti Kereta Rel Listrik (KRL) menjadi perhatian khusus.

"Kita tahu, setiap hari di hari kerja ada banyak sodara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum. Data yang kita dapatkan dari satu moda transportasi misalnya krl saja, ada lebih 75 persen penumpang krl adalah pekerja, baik ASN, maupun pegawai BUMN dan swasta. Kita lihat pergerakan hampir 45 persen bergerak bersama-sama di antara jam 5.30-6.30," katanya di kantor BNPB, Jakarta, Minggu (15/6/2020). 

Menurut Yurianto, inilah yang membuat pemerintah pusat sulit mempertahankan physical distancing atau pembatasan fisik untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) tersebut.

"Kapasitas yang dimiliki moda transposrtasi sudah maksimal disiapkan. Namun akan sulit dan beriisko manakala bersamaan, rekan kita harus bekerja, bersama-sama menuju tempat kerja," ujarnya.

 

 

Jam masuk kerja dibagi dua

FOTO: Cegah Antrean Penumpang, Aparat Keamanan Diterjunkan di Stasiun Bogor
Petugas stasiun memandu penumpang KRL Commuterline di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020) pagi. Puluhan polisi, TNI, Satpol PP, dan petugas stasiun diterjunkan untuk memandu penumpang mengantisipasi antrean panjang seperti kemarin. (merdeka.com/Arie Basuki)

Yurianto pun menerangkan, terdapat dua tahapan jam kerja yang diharapkan ditaati oleh seluruh institusi yang memperkerjakan ASN, BUMN dan swasta. 

- Gelombang pertama, masuk pukul 07.00-07.30 WIB

- Gelombang Kedua, masuk pukul 10.00.10.30 WIB

Upaya ini, kata Yuri, dilakukan untuk menjaga keseimbangan kapasitas moda transportasi umum dan jumlah penumpang. 

Ia pun berharap, sejumlah orang yang berisiko atau memiliki penyakit bawaan seperti pegawai lansia, atau mereka yang memiliki hipertensi, diabetes dan sebagainya bisa diberi kebijakan untuk tetap bekerja dari rumah. "Kelompok inilah yang rentan."

"Ini kita atur volumenya. Jadi mulai besok, kita lebih maksimal untuk mengendalikan penularan dengan menerapkan protokol kesehatan lebih baik, secara konsisten," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya