Jenazah Pasien COVID-19 Tidak Perlu Dibakar

Pemakaman jenazah pasien COVID-19 yang dilakukan di Indonesia sudah sesuai standar internasional.

oleh Arie Nugraha diperbarui 25 Jul 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2020, 19:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien COVID-19 (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Bandung Ketua Divisi Pelacakan Kontak Deteksi Dini Pengujian Massal dan Manajemen Lab Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat Siska Gerfianti mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan protokol pemulasaraan jenazah pasien COVID-19.

Pada dasarnya virus lebih senang bersama inang yang hidup. Sama halnya dengan sifat virus Corona, menempel ke inang yang belum mati seperti disampaikan Siska. 

“Jadi virus ini hidup pada tubuh manusia yang hidup. Jadi pada saat pasien meninggal karena COVID, pasti virusnya juga ikut mati. Karena virus ini, kan menempel pada inang yang hidup,” ujar Siska dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Sabtu, 25 Juli 2020.

Pemerintah terus berusaha meyakinkan masyarakat terhadap pemulasaraan jenazah COVID-19 dengan protokol saat ini. Khususnya mengenai kepastian virus pada jenazah tidak menyebar, meskipun dikuburkan dan tanpa mendapat suhu panas atau dibakar.

Siska menjelaskan pasien yang meninggal karena COVID-19 telah melalui protokol yang dirancang pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Protokol ini berisi standar operasional prosedur (SOP) ketat yang dilakukan sejak dari rumah sakit sampai prosesi pemakaman. Contohnya, kata Siska, jika jenazah selesai dibungkus maka harus segera dimakamkan.

“Secara prinsip pada saat pasien meninggal virusnya juga ikut mati. Jadi tidak tak ada yang perlu dikhawatirkan, tetapi memang tidak boleh lama-lama (harus langsung dimakamkan), dan harus mematuhi protokol pemulasaraan jenazah untuk COVID ini supaya tidak menimbulkan ekses yang lain,” kata Siska.

 

Saksikan juga video berikut ini:

Standar Internasional

Sebelumnya, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes saat masih menjabat sebagai Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menegaskan bahwa semua jenazah terkait COVID-19 mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional. Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan.

Pemulasaran jenazah pun dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu. Sehingga tidak ada kemungkinan virus korona, yang tidak bertahan lama di luar tubuh manusia, untuk menyebar di daerah sekitar pemakaman.

“Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” sebut Yurianto.

Jadi Yurianto bilang, protokol pemulasaraan dan penguburan jenazah pasien COVID yang ada saat ini dinilai sudah cukup mencegah kemungkinan penularan virus dari jenazah. Polemik soal jenazah korban COVID-19 kembali mencuat dipicu pernyataan bahwa jenazah korban COVID-19 sebaiknya dibakar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya