Liputan6.com, Jakarta Vaksinasi COVID-19 yang direncanakan Pemerintah nanti tidak seluruhnya gratis. Artinya, masih ada kelompok masyarakat yang akan bayar sendiri. Lantas kenapa vaksin COVID-19 tidak dijadikan vaksinasi wajib dan gratis seperti vaksin polio dan sejenisnya?
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, belum ada penetapan subsidi vaksin COVID-19 untuk seluruh masyarakat. Pertimbangan subsidi vaksin diprioritaskan pada kelompok yang paling berisiko terpapar COVID-19.
Advertisement
"COVID-19 adalah suatu bentuk penyakit menular baru, sehingga riset untuk mengenali karakteristik penyakit ini masih terus dilakukan dan berjalan," terang Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
"Masyarakat perlu memahami bahwa prinsip pengadaan vaksin yang dilakukan juga membutuhkan proses panjang dan penggunaan sumber daya yang tidak sedikit."
Oleh karena itu, sejauh ini penetapan subsidi vaksin untuk seluruh masyarakat masih belum bisa dilakukan. Akan tetapi, pertimbangan subsidi pada kelompok prioritas yang dianggap paling beresiko tertular COVID-19.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Prioritas Penerima Vaksin
Ada kelompok prioritas penyuntikkan vaksin COVID-19, yakni tenaga kesehatan dan medis, petugas laboratorium pemeriksa spesimen, petugas kesehatan yang melakukan pelacakan kontak (tracing), dan petugas pelayanan publik (Satpol PP, TNI, Polri) yang berhadapan dengan publik.
"Sampai saat ini, Pemerintah telah mengidentifikasi masyarakat yang akan didahulukan untuk mendapatkan vaksinasi wajib COVID-19 dan ini adalah gratis," lanjut Wiku.
"Pemerintah terus berusaha mencapai pemerataan vaksin setinggi-tingginya, sehingga dapat mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity."
Advertisement
Skema Vaksinasi Mandiri sedang Dibahas
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Achmad Yurianto mengatakan, kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 menjadi tanggungan negara. Skema untuk vaksinasi COVID-19 mandiri (berbayar) sedang disiapkan.
"Kami sedang membahas skema untuk vaksinasi mandiri. Ruang untuk itu sudah kita siapkan, sehingga tidak 100 persen vaksinasi ini ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," jelas Yuri saat konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/10/2020).
"Untuk yang mampu mandiri, kita sedang menghitung skemanya. Tentang berapa dan siapa sasarannya ini masih terus kita gali. Apakah ini akan menggunakan produksi dari Sinovac? Karena Sinovac kita prioritaskan dulu untuk yang ditanggung APBN."
Selain itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga menjadi tanggungan negara dalam vaksinasi COVID-19.
"Pada prinsipnya, yang menjadi tanggungan negara akan dibiayai melalui APBN. Mudah-mudahan, skema pembiayaan dan sebagainya secepatnya juga bisa kita dapatkan," imbuh Yuri.