Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia pada 1 sampai 14 Januari 2021. Hal ini terkait temuan varian baru virus corona COVID-19 yang lebih cepat menular.
Namun, regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 tahun 2020 itu baru melarang WNA masuk pada 1 Januari 2021.
Baca Juga
Merespons hal ini, Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 meminta agar WNA yang datang ke sebelum tanggal 1 Januari untuk mengikuti mekanisme yang tertuang dalam SE sebelumnya.
Advertisement
"Pemerintah meminta agar Warga Negara Asing yang masuk ke dalam wilayah Indonesia, bisa mengikuti mekanisme yang telah tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 yang berlaku sampai dengan 31 Desember dan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 yang berlaku dari tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021," kata Wiku.
Dalam pemaparannya pada Selasa (29/12/2020), Wiku mengatakan bahwa pada 28 sampai 31 Desember 2020, semua WNA harus mengikuti Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 tahun 2020.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Penjelasan Addendum SE Nomor 3 Tahun 2020
Dalam Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.
Sementara pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Aturan ini juga berlaku pada WNI dari Inggris.
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah.
Sementara untuk WNA, apabila pemeriksaan ulang PCR negatif, maka ia harus melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah, dengan biaya sendiri.
Apabila WNA merupakan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, mereka dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari. Sementara untuk diplomat asing lainnya, pemerintah akan menyedikan tempat karantina mandiri.
Setelah karantina 5 hari, WNI dan WNA akan mendapatkan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Apabila pemeriksaan ulang menunjukkan hasil positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah, sementara WNA akan dirawat dengan biaya mandiri. Namun jika negatif COVID-19, maka WNI atau WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Advertisement