Satgas: Kasus Vaksin Ilegal Harus Jadi Refleksi bagi Pengawas Penyelenggaraan Vaksinasi

Satgas juga meminta agar masyarakat lebih cermat dalam mengikuti vaksinasi COVID-19

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 27 Mei 2021, 14:18 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2021, 14:00 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers perkembangan COVID-19 sesi International Media Briefing di Graha BNPB, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. (Tim Komunikasi Satgas COVID-19/Mardji)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas COVID-19 meminta agar temuan jual beli vaksin COVID-19 ilegal beberapa waktu lalu menjadi pembelajaran bagi penyelenggara vaksinasi di daerah terkait pengawasan, serta masyarakat agar lebih cermat menerima vaksinasi.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito pun meminta agar temuan vaksin ilegal harus menjadi refleksi bagi pengawas penyelenggaraan vaksinasi di daerah, khususnya Dinas Kesehatan.

"Untuk memantau baik mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pascavaksinasi yang juga meliputi monitoring KIPI (kejadian ikutan pasca-imunisasi," kata Wiku dalam konferensi pers pada Selasa (25/5/2021).

Wiku pun menegaskan vaksinasi ilegal tidak bisa dibenarkan karena vaksinasi yang dilakukan secara resmi adalah upaya menjamin vaksin COVID-19 yang diterima masyarakat aman dan efektif membentuk kekebalan individu.

Sementara bagi masyarakat, Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 itu juga meminta agar warga lebih cermat dalam mengikuti penyuntikan vaksin corona dengan melihat penyelenggara vaksinasi.

"Masyarakat juga perlu lebih cermat dalam mengikuti vaksinasi melalui pengamatan dari penyelenggara yang resmi, serta bentuk sertifikat yang sesuai, dan hanya dikeluarkan resmi oleh pemerintah baik pendaftaran melalui fasilitas kesehatan maupun melalui program vaksinasi massal."

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

Temuan Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegal

Polda Sumut
Konferensi pers jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal

Sebelumnya pada pekan lalu, Polda Sumatera Utara mengamankan tiga orang yang diduga menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Dua dari ketiga orang tersebut berstatus sebagai dokter.

Vaksin Sinovac yang seharusnya diberikan gratis kepada masyarakat diperjualbelikan dengan harga 250 ribu rupiah.

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan adanya temuan tersebut

"Karena Pemerintah sudah mengatur tahapan vaksinasi COVID-19 sesuai proritas, yang mana (penerima vaksinasi) sesuai dengan risiko penularan dan kerentanan," kata Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Nadia pun meminta agar masyarakat bersabar dalam menerima vaksin COVID-19. Ia mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan vaksin secara gratis sesuai target sasaran penerima vaksinasi.

"Pemerintah sudah menjamin untuk menyediakan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat sesuai sasaran. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan (menunggu) sesuai tahapan yang disampaikan Pemerintah."

Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca

Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya