Liputan6.com, Jakarta DKI Jakarta sudah mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk usia 50-59 tahun. Sebab, masyarakat dalam rentang usia tersebut, yang merupakan kelompok pra lansia juga dinilai rentan terpapar COVID-19.
Vaksinasi COVID-19 untuk kelompok 50-59 tahun di Jakarta baru dimulai sejak 29 Mei 2021. Kabar menggembirakan sebagaimana informasi dari Instagram Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, yang diunggah Minggu, 30 Mei 2021.
Advertisement
Layanan vaksinasi COVID-19 untuk usia 50-59 tahun ini berbasis tempat tinggal. Warga yang ingin vaksinasi COVID-19 dapat melakukan di fasilitas kesehatan terdekat, baik puskesmas maupun rumah sakit.
Calon penerima vaksinasi COVID-19 menunjukkan KTP atau keterangan domisili di wilayah DKI Jakarta. Demi mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kelompok pra lansia, Dinkes DKI Jakarta juga memberikan kesempatan bagi setiap orang membawa/mengantar 2 orang pra lansia usia 50-59 tahun untuk ikut vaksinasi.
Dapatkan juga kesempatan vaksinasi untuk setiap orang yang datang bersama 2 pralansia usia 50-59 tahun untuk vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta, demikian bunyi informasi.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Kemenkes Perluas Vaksinasi COVID-19 untuk Kelompok Pra Lansia
Mulai dilaksanakan vaksinasi COVID-19 kelompok pra lansia usia 50 tahun ke atas di DKI Jakarta sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Pra Lansia dan Hasil BPOM Terkait Vaksin COVID-19 AstraZeneca yang ditandatangani yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Surat edaran yang diterima Health Liputan6.com, Senin (31/5/2021) ini diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 28 Mei 2021, ditetapkan di Jakarta.
Dalam surat juga disebutkan, mekanisme membawa atau mengantar 2 orang pra lansia untuk ikut vaksinasi COVID-19.Â
Sasaran pemberian vaksinasi COVID-19 diperluas ke kelompok umur pra-lansia, dimulai dari usia 50 tahun ke atas. Kebijakan ini diambil dengan dasar kelompok pra-lansia adalah kelompok usia paling rentan kedua setelah lansia dan perlu dilindungi.
Program vaksinasi mekanisme 2 banding 1, yaitu untuk satu orang usia 18-49 tahun dapat menerima vaksinasi bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas, hal ini dapat diimplementasikan sesuai kebijakan daerah masing-masing, demikian isi surat edaran.
Advertisement