Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar baik pemerintah daerah (pemda)Â hingga tenaga pendidik terbuka soal status COVID-19, apabila akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) atau sekolah tatap muka secara terbatas.
"KPAI mendorong daerah untuk jujur pada data kasus COVID-19 di wilayahnya," kata Komisioner KPAI Jasra Putra dalam konferensi pers virtual pada Minggu (6/6/2021).
Baca Juga
Jasra, mengatakan, saat membuka madrasah atau sekolah tatap muka, maka positivity rate COVID-19 di daerah harus menjadi pertimbangan utama bagi pemenuhan hak hidup, yang di dalamnya termasuk hak sehat para peserta didik.
Advertisement
Selain itu, Jasra juga mengatakan bahwa faktor kesiapan infrastruktur serta protokol kesehatan atau standar operasional adaptasi kebiasaan baru di satuan pendidikan juga harus diperhatikan.
"Jangan membuka PTM di sekolah atau madrasah hanya dengan pertimbangan gurunya sudah divaksin," kata Jasra.
Selain itu, KPAI juga mendorong agar pemerintah daerah melibatkan ahli penyakit menular dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di daerahnya, untuk meminta pertimbangan jika hendak memutuskan sekolah tatap muka pada Juli 2021.
"Jika positivity rate di atas 10 persen, sebaiknya pemerintah daerah menunda pembukaan sekolah tatap muka," Jasra menegaskan.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Kejujuran Warga Sekolah
Dalam salah satu rekomendasinya terkait pembelajaran tatap muka secara terbatas, KPAI pun juga meminta agar semua warga sekolah harus jujur dengan kondisi kesehatannya.
Mereka mengatakan, sebaiknya warga sekolah tidak berangkat jika memiliki tanda-tanda infeksi COVID-19, dan/atau menyampaikan kepada gugus tugas COVID di sekolah sehingga dapat menghindari terjadinya klaster baru.
"Itu penting sekali, kejujuran. Baik pemda, kemudian warga sekolah," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam konferensi pers yang sama.
"Karena yang terakhir klaster di Pekalongan, gurunya tidak jujur kalau dia anosmia, kemudian menulari. Itulah yang menurut kami penting untuk membangun kesadaran," imbuhnya.
Advertisement
Mendikbudristek Luncurkan Panduan PTM di Masa Pandemi
Pada Rabu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, meluncurkan penyelenggaraan pembelajaran untuk peserta didik selama masa pandemi COVID-19.
Mantan Bos Gojek itu mengatakan bahwa panduan tersebut dikeluarkan untuk mempersiapkan berbagai elemen sekolah yang akan menggelar PTM secara terbatas, yang ditargetkan dimulai pada Juli 2021.
Panduan tersebut merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang sebelumnya telah disepakati antara Mendikbudristek, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehata di akhir Maret lalu.
Menurut Nadiem, para pemangku kebijakan di bidang pendidikan begitu membutuhkan panduan operasional untuk mempersiapkan PTM terbatas. Ia juga mengaku kerap mendengar keluhan anak-anak yang menunggu kapan mereka kembali ke sekolah.
"Ini menunjukkan bahwa masih cukup banyak sekolah yang belum memberikan opsi PTM terbatas," ujarnya.
Menurut Nadiem, pihaknya telah menyarankan kepada satuan pendidikan di zona hijau, serta tenaga pendidiknya yang telah divaksin, untuk segera melaksanakan PTM terbatas.
"Dalam hal ini saya bisa memahami kekhawatiran Ibu dan Bapak sekalian sebagai guru, tenaga pendidik dan orang tua, khususnya terkait kesehatan anak-anak kita. Namun kita juga perlu mengingat risiko-risiko jika kita tidak segera memulai PTM terbatas."
Â
Infografis Uji Coba Belajar Tatap Muka Sekolah di Jakarta
Advertisement