BPOM Bantah Ivermectin Dapat EUA, Penny: Masih Obat Uji COVID-19

Pernyataan ini disampaikan Penny untuk meluruskan kabar yang beredar bahwa Ivermectin mendapat UEA. Hingga kini Ivermectin masih obat uji COVID-19.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 15 Jul 2021, 18:47 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2021, 18:47 WIB
FOTO: Kepala BPOM Paparkan Terkait Vaksin COVID-19 Sinovac
Kepala BPOM Penny K Lukito soal Ivermectin (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menegaskan bahwa Ivermectin belum mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA). Sampai saat ini, Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan COVID-19.

"Ada dua yang punya EUA yaitu Remdesivir dan Favipiravir. Kalau Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan COVID-19," kata Penny kepada Health Liputan6.com.

"Ivermectin bisa digunakan untuk pengobatan COVID-19 melalui uji klinik di 8 rumah sakit dan diperluas lagi di rumah sakit lainnya yang sudah mendapat izin dari Kemenkes," kata Penny.

Namun, Penny memberi catatan lagi bahwa perluasan penggunaan obat uji seperti Ivermectin harus dengan resep dokter dan terapi atau dosis dan pemberian sesuai dengan uji klinik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Juga Video Berikut


Meluruskan Soal Surat Edaran yang Beredar

Kepala BPOM Penny Lukito soal Ivermectin
Kepala BPOM Penny Lukito soal Ivermectin

Pernyataan ini disampaikan Penny untuk meluruskan kabar yang beredar bahwa Ivermectin mendapat UEA. Kabar ini menyeruak usai beredar Surat Edaran (SE) BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.

Surat edaran ini ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, pada 13 Juli 2021.

Dalam surat edaran ini di poin ketujuh disebutkan ada delapan obat mendukung penanganan terapi COVID-19. Selain Ivermectin ada Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

"SE itu diartikan salah, bukan demikian."

Penny menjelaskan bahwa Surat Edaran ini bertujuan agar produsen dan distributor obat yang digunakan dalam pengobatan COVID-19 selalu melaporkan distribusi kemana saja.


Infografis Meroketnya Harga Obat dan Asupan Covid

Infografis Meroketnya Harga Obat dan Asupan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Meroketnya Harga Obat dan Asupan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya