Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan warga yang tak punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa melakukan vaksinasi COVID-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
SEÂ yang diteken Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi, tertanggal 2 Agustus 2021, ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Upaya ini guna mendukung percepatan vaksinasi COVID-19 pada kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Advertisement
Sebagaimana surat edaran yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 4 Agustus 2021, berikut ini 4 hal yang harus diperhatikan masing-masing pemda perihal vaksinasi COVID-19 bagi warga tak punya NIK:
1. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi, Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.
Seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Koordinasi dengan Instansi/Lembaga di Daerah
2. Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait.
Seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.
3. Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati, sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Advertisement
Kebutuhan Vaksin COVID-19
4. Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Daerah Provinsi atau Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Infografis Yuk Hindari 9 Kesalahan Ketika Gunakan Masker Cegah Covid-19
Advertisement