Liputan6.com, Jakarta - Harga tes PCR di Indonesia yang sudah turun dan semakin murah diharapkan memacu masyarakat lebih proaktif melakukan pemeriksaan mandiri. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah mengatur kembali harga tes PCR.
Surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terbaru, pemeriksaan menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp525.000 untuk luar Jawa-Bali.
Advertisement
Baca Juga
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate menyampaikan, bila tes PCR semakin murah dan cepat, akan mempermudah masyarakat yang memerlukan pemeriksaan (testing) COVID-19.
“Perlindungan kesehatan rakyat semasa pandemi COVID-19 selalu menjadi prioritas utama. Semoga kebijakan baik ini dapat memotivasi lebih banyak warga untuk bersikap proaktif melakukan tes secara mandiri," ujar Plate dalam pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Senin (16/8/2021) malam.
"Sehingga pada akhirnya Indonesia lebih cepat pulih dari pandemi."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Harga Tes PCR Turun, Permudah Masyarakat untuk Testing
Menkominfo Johnny G. Plate juga mengharapkan dukungan dan kerja sama segenap pihak terkait penurunan harga tes PCR, agar dengan niat baik berusaha mematuhi kebijakan baru yang ditetapkan.
"Tentunya, supaya makin banyak rakyat dapat mengakses tes PCR dan hasil tes dapat diketahui dengan lebih cepat," harapnya.
Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi terkait biaya operasional terbaru pelaksanaan tes PCR. Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala berdasarkandinamika yang ada.
Aturan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR terbaru ini berlaku mulai 17 Agustus 2021. Batas harga tertinggi tes PCR di luar Jawa-Bali berbeda dengan di Jawa-Bali karena memperhitungkan variabel biaya transportasi.
Sebagaimana surat edaran Kemenkes yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Abdul Kadir pada 16 Agustus 2021, batasan tarif harga tes PCR berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Advertisement