Liputan6.com, Jakarta Masyarakat boleh melaporkan jika harga tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tak sesuai aturan tarif tertinggi terbaru yang ditetapkan Pemerintah. Pemerintah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya RT-PCR sampai 45 persen.
Batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp495.000 di Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021.
Advertisement
Baca Juga
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate mengatakan, Pemerintah bermitra dengan Polri memantau implementasi surat edaran Kemenkes tersebut di setiap daerah. Masyarakat bisa melaporkan setiap potensi pelanggaran terkait implementasi harga tes PCR terbaru yang terjadi di lapangan.
"SE penurunan batas tarif tertinggi RT-PCR diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat," terang Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (20/8/2021).
"Lebih lanjut, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Evaluasi Berkala Batas Tarif Tes PCR
Batas tarif batas tarif tertinggi tes RT-PCR termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, sedangkan di luar Pulau Jawa-Bali senilai Rp 525.000. Biaya untuk wilayah di luar Jawa-Bali ditetapkan dengan memasukkan variabel transportasi.
Pemerintah memastikan kebijakan ini telah melewati serangkaian kajian dan perhitungan yang matang, berdasarkan dinamika harga operasional yang ada. Pemerintah juga akan secara berkala mengevaluasi dan meninjau ulang batas tarif yang ditetapkan.
Johnny G. Plate kembali menekankan, batasan tarif tes PCR terbaru, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk penelusuran kontak (tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari Pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Advertisement