Liputan6.com, Jakarta - Demi mencegah klaster baru COVID-19, selain aktivitas keagamaan rutin, Pemerintah juga akan memantau ketat aktivitas keagamaan besar diatur melalui aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menekankan, pengetatan aktivitas keagamaan besar ini belajar dari kasus lonjakan COVID-19, seperti Natal dan Tahun Baru serta Lebaran. Indonesia pun belajar dari pengalaman lonjakan kasus di India.
Advertisement
Baca Juga
"Yang paling penting adalah aktivitas keagamaan. Karena pada lonjakan-lonjakan yang terjadi kemarin itu biasanya berawal dari aktivitas keagamaan besar, bukan yang rutin. Kalau rutin kami atur di masjid, gereja, vihara secara mingguan," terang Budi Gunadi saat Rapat Kerja Bersama Komisi IX pada Senin, 13 September 2021.
"Kita menjaga (protokol kesehatan) aktivitas keagamaan besar atau yang mengikuti aktivitas keagamaan besar. Misalnya, Natal, Tahun Baru, dan Lebaran. Di India juga lonjakan terjadi karena aktivitas keagamaan besar."
Budi Gunadi juga menyoroti penyebab kasus COVID-19 Bali tidak menurun. Ini terjadi adanya aktivitas keagamaan yang masih terlihat menimbulkan kerumunan.
"Karena banyak aktivitas keagamaan di Bali yang sekarang masih menimbulkan kerumunan. Nah, aktivitas-aktivitas keagamaan itu perlu sekali diatur protokol kesehatannya agar tidak menjadi klaster-klaster baru," tegasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Protokol Kesehatan Aktivitas di Ruang Publik
Tak hanya pengaturan aktivitas keagamaan, Kemenkes memantau sektor aktivitas lain yang biasanya menjadi klaster utama. Hal itu dinilai penting sekali untuk mengatur protokol kesehatan, yang didukung dengan teknologi informasi melalui PeduliLindungi.
"Sektor aktivitas ini bisa kita kontrol. Kami ingin pastikan implementasi protokol kesehatannya baik dan di berbasiskan teknologi digital," lanjut Budi Gunadi Sadikin.
"Pertama adalah aktivitas perdagangan, bisa pasar/toko atau departemen store dan toko-toko tradisional. Kemudian aktivitas berikutnya yang juga ramai kerumunan dan berpotensi menjadi klaster adalah aktivitas transportasi, baik darat, laut, dan udara."
Pengaturan protokol kesehatan juga menyasar aktivitas pariwisata, seperti restoran/event dan hotel. Aktivitas pada sektor kantor/pabrik dan pendidikan ikut dipantau.
"Kami atur juga aktivitas bekerja, baik itu di kantor maupun pabrik pemerintah, seperti swasta dan BUMN. Untuk aktivitas pendidikan di SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi ikut diatur," kata Menkes Budi.
Advertisement
Scanning PeduliLindungi
Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan, standar pengaturan protokol kesehatan pada sektor aktivitas didukung penerapan di lapangan, dari kapasitas jumlah hingga pemakaian masker.
"Itu dilakukan secara administrasi maupun teknis. Selanjutnya, penggunaan PeduliLindungi sebagai sarana untuk digital mengimplementasikan protokol kesehatan ini," tambahnya.
"Karena PeduliLindungi sekarang sudah dihubungkan secara online dengan database vaksinasi dan hasil lab PCR. Dengan demikian, orang yang sudah divaksin dan orang positif atau negatif, datanya bisa langsung masuk ke PeduliLindungi."
Oleh karena itu, setiap kali masyarakat melakukan aktivitas akan terpantau lewat PeduliLindungi. Ketika individu check-in lewat PeduliLindungi, status orang tersebut akan diketahui.
"Nanti statusnya akan terlihat, apakah yang bersangkutan boleh masuk atau tidak (ke lokasi). Ini fungsi scanning dari PeduliLindungi sekaligus fungsi protokol kesehatan dan pelacakan (tracing)," jelas Budi Gunadi.
"Begitu mereka check-in, kita tahu mereka ada di mana, jam berapa, sehingga kalau ketahuan positif COVID-19, kita bisa cepat melakukan tracing, siapa saja yang di jam itu dan ada di lokasi."
Infografis Yuk Optimalkan Aplikasi PeduliLindungi Saat Pandemi Covid-19
Advertisement