Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Ridwan Kamil menyebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah Jawa Barat telah sesuai dengan pemerintah pusat.
Menurut Ridwan Kamil syarat sekolah bisa menggelar PTM adalah seluruh tenaga pendidikan sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19
Baca Juga
"Sekolah bersangkutan berada di PPKM level 1 sampai 3. Peserta didik lebih dari 12 tahun wajib divaksin dan terakhir sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 27 September 2021.
Advertisement
Ridwan Kamil, mengatakan, teknis pelaksanaan PTM yaitu durasi belajar maksimal tiga jam per harinya. PTM sekali sepekan untuk satu jenjang kelas tertentu.
Kapasitas Kelas Selama PTM
Sedangkan kapasitas yang diperbolehkan adalah 50 persen dari total siswa di kelas, kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diperbolehkan 100 persen dan Paud 33 persen dengan maksimal lima peserta didik per kelas.
"Selanjutnya, jarak antarsiswa minimum 1,5 meter," kata Ridwan Kamil.
Penggunaan masker, tameng wajah (faceshield), dan protokol kesehatan yang ketat diberlakukan pula untuk mencegah paparan COVID-19.
Ridwan Kamil menegaskan materi yang disampaikan kepada pelajar saat PTM adalah hanya materi esensial.
"Angka kita menghitung kewaspadaan secara teliti," kata Ridwan Kamil.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat per 25 September 2021, jumlah SMA yang dibuka untuk pertemuan tatap muka (PTM) sebanyak 730 sekolah. Sementara SMK 760 sekolah, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) 117 sekolah.
Advertisement