Liputan6.com, Jakarta Indonesia menyambut lebih dari 20.000 orang delegasi selama rangkaian acara Presidensi G20 2022. Rangkaian agenda G20 akan berlasung hingga November 2022, yang tersebar di 25 kota dengan lebih dari 190 pertemuan.
Terkait kedatangan delegasi G20, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mekanisme sistem bubble digunakan. Aturan tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 dalam Masa Pandemi Virus Corona Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement
Baca Juga
"Pada prinsipnya, pengaturan sistem bubble akan mengatur aktivitas selama rangkaian kegiatan dengan memisahkan alur aktivitas delegasi dan rombongan VVIP, peserta dan jurnalis, petugas atau panitia event serta tenaga pendukung untuk meminimalisir penularan," terang Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Kamis (17/2/2022).
"Peraturan ini berlaku efektif sejak 14 Februari 2022."
SE mekanisme sistem bubble selama pertemuan G20 Indonesia ini diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 14 Februari 2022.
Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.
4 Kelompok Bubble Pertemuan G20
Dalam SE yang diperoleh Health Liputan6.com, termaktub rincian mekanisme sistem bubble selama pertemuan G20. Pelaku sistem bubble pertemuan G20 di lndonesia dapat memasuki kawasan bubble pertemuan G20 di lndonesia dengan mekanisme, sebagai berikut:
- Penerbangan langsung melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri ke kawasan bubble pertemuan G20 di lndonesia
- Transit melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble pertemuan G20 di lndonesia
- Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia
Kawasan bubble pertemuan G20 di lndonesia adalah kawasan yang terdiri atas hotel, venue, dan fasilitas pendukung lainnya pada setiap event dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di lndonesia.
Seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia wajib melaksanakan aktivitas selama rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia berdasarkan ketentuan kelompok bubble, antara lain:
- Kelompok bubble satu yang terdiri atas delegasi dan rombongan VVIP
- Kelompok bubble dua yang terdiri atas peserta dan jurnalis
- Kelompok bubble tiga yang terdiri atas petugas atau panitia event
- Kelompok bubble empat yang terdiri atas tenaga pendukung
Advertisement
Aturan Saat Kedatangan dalam Sistem Bubble
Pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia wajib mengikuti ketentuan/persyaratan, sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia
- Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
- Menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia
Bagi pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang berstatus WNA wajib memenuhi persyaratan:
- Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan atau asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan
Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.
Infografis Bali Siap Sambut Kedatangan Kembali Wisatawan Mancanegara
Advertisement