Daftar 65 Produk Obat Sirup Aman Tanpa Empat Pelarut yang Diduga Tercemar Etilen Glikol/Dietilen Glikol

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 65 obat sirup yang aman dikonsumsi.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 28 Okt 2022, 11:07 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2022, 11:07 WIB
Obat Sirup
IDAI imbau orang tua untuk tidak memberikan obat bebas tanpa rekomendasi nakes pada anak terkait kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 65 obat sirup yang aman dikonsumsi. Sejumlah obat sirup tersebut menambah 133 daftar obat yang aman dikonsumsi yang sebelumnya telah dirilis oleh BPOM, sehingga kini menjadi 198.

Daftar terbaru yang berisi 65 obat sirup itu diketahui tidak menggunakan bahan bantuan pelarut seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin ataupun gliserol. Obat-obatan cair atau sirup dengan bahan-bahan pelarut tersebut tengah diteliti guna memastikan apakah ada yang memiliki cemaran etilen glikol/dietilen glikol melebihi batas sehingga menyebabkan gangguan ginjal akut. 

"Mereka adalah produk yang dibuat tanpa pelarut ya," sebut Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers, Kamis, 27 Oktober 2022.

Jika sebelumnya Pemerintah mengambil langkah konservatif melarang peresepan dan konsumsi obat-obatan sirup atau cair untuk sementara waktu, kini obat-obatan sirup tanpa pelarut sudah kembali diperbolehkan.

Pemerintah dengan kehati-hatian, kata Penny, sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut.

"Jadi bukan lagi tidak membolehkan produk sirup. Tapi sudah dengan adanya keluar surat edaran dari Kementerian Kesehatan, artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut, propilen glikol, polietilen glikol, gliserin, dan sorbitol," kata Penny.

"Ini adalah list mereka yang aman dari EG/DEG karena tidak mengandung keempat pelarut tersebut," lanjut Penny. 

Tambahan daftar obat sirup yang aman dari BPOM tersebut, kata Penny, akan menjadi masukan bagi Kementerian Kesehatan untuk membuat surat edaran bagi masyarakat dan tenaga kesehatan mengenai produk sirup yang bisa diperjualbelikan dan diresepkan karena tidak menggunakan keempat pelarut. 

Dalam kesempatan yang sama Penny mengatakan bahwa terdapat pula produk obat sirup yang aman meski menggunakan pelarut, namun pihaknya belum akan merilis daftar tersebut. 

Daftar 65 Obat Sirup Aman

Deputi I BPOM Bidang Pengawasan Obat menjelaskan, ada beberapa dari 65 obat sirup yang saat ini tengah dalam proses perpanjangan izin edar serta perubahan variasi.

"65 ini berdasarkan penelusuran yang kami lakukan dari yang sebelumnya ada beberapa yang sedang berproses untuk renewal atau perpanjangan izin edar dan juga perubahan produk atau perubahan variasi,"

BPOM juga menyampaikan, obat berbentuk sirup kering atau dry syrup serta cairan oral juga aman digunakan karena tidak menggunakan empat pelarut.

"Kita tidak masukkan di dalam listnya namun kita informasikan bahwa produk tersebut tidak mengandung 4 pelarut sehingga bisa aman digunakan," ujar Deputi Bidang I BPOM.

Berikut daftar 65 obat sirup yang aman digunakan berdasarkan hasil penelusuran BPOM:

1. Ambroxol (obat batuk), Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories

2. Bisolvon (obat batuk), Pemilik izin edar: Aventis Pharma

3. Cataflam (obat radang), Pemilik izin edar: Novartis Indonesia

4. Chloramphenicol Palmitate (antibiotika), Pemilik izin edar: Meprofarm

5. Chlorphenamine Maleat (obat alergi), Pemilik izin edar: Yekatria Farma

6. Colicaid (anti kembung), Pemilik izin edar: Vitabiotics Healthcare

7. Coromecytin (antibiotika), Pemilik izin edar: Coronet Crown

8. Cotrimoxazole (antibiotika), Pemilik izin edar: Holi Pharma

9. Devosix (obat flu), Pemilik izin edar: IFARS Pharmaceuticals

10. Dominal (obat mual), Pemilik izin edar: Actavis Indonesia

Domino - Mesaflukin

 

11. Domino (obat mual), Pemilik izin edar: Afifarma

12. Dompreridone (obat mual), Pemilik izin edar: Afifarma

13. Dulcolactol (pencahar), Pemilik izin edar: Aventis Pharma

14. Duphalac 120 ml (pencahar), Pemilik izin edar: Abbott Indonesia

15. Duphalac 200 ml (pencahar), Pemilik izin edar: Abbott Indonesia

16. Duphalac 45 ml (pencahar), Pemilik izin edar: Abbott Indonesia

17. Erlapect (obat batuk), Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories

18. Extralac (obat batuk), Pemilik izin edar: Kimia Farma

19. Flagyl (antimikroba), Pemilik izin edar: Aventis Pharma

20. Gigadryl (obat batuk), Pemilik izin edar: Solas Langgeng Sejahtera

21. Gitri (antibiotika), Pemilik izin edar: Holi Pharma

22. Graphalac (pencahar), Pemilik izin edar: Gracia Pharmindo

23. Kandistatin (anti jamur), Pemilik izin edar: Mestika Farma

24. Lacons (pencahar), Pemilik izin edar: Mahakam Beta Farma

25. Lactofid (pencahar), Pemilik izin edar: Etercon Pharma

26. Lactulose (pencahar), Pemilik izin edar: Etercon Pharma

27. Laactulos (pencahar), Pemilik izin edar: Dexa Medica

28. Lantulos (pencahar), Pemilik izin edar: Pertiwi Agung

29. Levosif (obat batuk), Pemilik izin edar: Pertiwi Agung

30. Mesaflukin (obat flu), Pemilik izin edar: Harsen

Metrolet - Solac

 

31. Metrolet (antimikroba), Pemilik izin edar: Harsen

32. Molexdryl (obat batuk dan alergi), Pemilik izin edar: Molex Ayus

33. Monell (obat mual), Pemilik izin edar: Novell Pharmaceutical Laboratories

34. Mucopect (obat batuk), Pemilik izin edar: Aventis Pharma

35. New Mentasin (obat batuk), Pemilik izin edar: Universal Phamraceutical Industries

36. Noprenia (anti psikotik), Pemilik izin edar: Novell Pharmaceutical Laboratories

37. Nosfocin (obat batuk), Pemilik izin edar: Novell Pharmaceutical Laboratories

38. Novalgin (pereda nyeri), Pemilik izin edar: Aventis Pharma

39. Obat Batuk Hitam 100 ml (obat batuk), Pemilik izin edar: Nusantara Beta Farma

40. Obat Batuk Hitam 200 ml (obat batuk), Pemilik izin edar: Nusantara Beta Farma

41. Obat Batuk Hitam (obat batuk), Pemilik izin edar: Lucas Djaja

42. OBH Sekar (obat batuk), Pemilik izin edar: Sampharindo Perdana

43. Omestan (pereda nyeri), Pemilik izin edar: Mutiara Mukti Farma

44. 50Opilax (pencahar), Pemilik izin edar: Otto Pharmaceutical Industries

45. Opilax (pencahar), Pemilik izin edar: Otto Pharmaceutical Industries

46. Primperan (obat mual), Pemilik izin edar: Soho Industri Pharmasi

47. Ramadryl Atusin (obat batuk), Pemilik izin edar: Rama Emerald Multi Sukses

48. Renalyte (pengganti cairan tubuh), Pemilik izin edar: Pratapa Nirmala

49. Risperdal (anti psikotik), Pemilik izin edar: Soho Industri Pharmasi

50. Solac (pencahar), Pemilik izin edar: Soho Industri Pharmasi

Starlax - Zincpro

51. Starlax (pencahar), Pemilik izin edar: Ifars Pharmaceutical Laboratories

52. Suprachlor (antibiotik), Pemilik izin edar: Meprofarm

53. Suprachlor (antibiotik), Pemilik izin edar: Meprofarm

54. Supramox drops (antibiotik), Pemilik izin edar: Meprofarm

55. Trimeta (antibiotik), Pemilik izin edar: Intijaya Meta Ratna Pharmindo

56. Ulsidex (obat maag), Pemilik izin edar: Dexa Medica

57. Uni OBH (obat batuk), Pemilik izin edar: Universal Pharmaceutical Industries

58. Uni OBH (obat batuk), Pemilik izin edar: Universal Pharmaceutical Industries

59. Univxon (obat cacing), Pemilik izin edar: Universal Pharmaceutical Industries

60. Vocea (obat mual), Pemilik izin edar: Graha Farma

61. Yekadryl Expectorant (obat batuk dan alergi), Pemilik izin edar: Yekatria Farma

62. Yekadryl Extra (obat batuk dan alergi), Pemilik izin edar: Yekatria Farma

63. Yekadryl Extra (obat batuk dan alergi), Pemilik izin edar: Yekatria Farma

64. Zenirex (obat batuk), Pemilik izin edar: Pabrik Pharmasi Zenith

65. Zincpro (obat diare), Pemilik izin edar: Combiphar

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya