Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 65 obat sirup yang aman dikonsumsi. Sejumlah obat sirup tersebut menambah 133 daftar obat yang aman dikonsumsi yang sebelumnya telah dirilis oleh BPOM, sehingga kini menjadi 198.
Daftar terbaru yang berisi 65 obat sirup itu diketahui tidak menggunakan bahan bantuan pelarut seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin ataupun gliserol. Obat-obatan cair atau sirup dengan bahan-bahan pelarut tersebut tengah diteliti guna memastikan apakah ada yang memiliki cemaran etilen glikol/dietilen glikol melebihi batas sehingga menyebabkan gangguan ginjal akut.Â
Baca Juga
"Mereka adalah produk yang dibuat tanpa pelarut ya," sebut Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers, Kamis, 27 Oktober 2022.
Advertisement
Jika sebelumnya Pemerintah mengambil langkah konservatif melarang peresepan dan konsumsi obat-obatan sirup atau cair untuk sementara waktu, kini obat-obatan sirup tanpa pelarut sudah kembali diperbolehkan.
Pemerintah dengan kehati-hatian, kata Penny, sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut.
"Jadi bukan lagi tidak membolehkan produk sirup. Tapi sudah dengan adanya keluar surat edaran dari Kementerian Kesehatan, artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut, propilen glikol, polietilen glikol, gliserin, dan sorbitol," kata Penny.
"Ini adalah list mereka yang aman dari EG/DEG karena tidak mengandung keempat pelarut tersebut," lanjut Penny.Â
Tambahan daftar obat sirup yang aman dari BPOM tersebut, kata Penny, akan menjadi masukan bagi Kementerian Kesehatan untuk membuat surat edaran bagi masyarakat dan tenaga kesehatan mengenai produk sirup yang bisa diperjualbelikan dan diresepkan karena tidak menggunakan keempat pelarut.Â
Dalam kesempatan yang sama Penny mengatakan bahwa terdapat pula produk obat sirup yang aman meski menggunakan pelarut, namun pihaknya belum akan merilis daftar tersebut.Â
Daftar 65 Obat Sirup Aman
Deputi I BPOM Bidang Pengawasan Obat menjelaskan, ada beberapa dari 65 obat sirup yang saat ini tengah dalam proses perpanjangan izin edar serta perubahan variasi.
"65 ini berdasarkan penelusuran yang kami lakukan dari yang sebelumnya ada beberapa yang sedang berproses untuk renewal atau perpanjangan izin edar dan juga perubahan produk atau perubahan variasi,"
BPOM juga menyampaikan, obat berbentuk sirup kering atau dry syrup serta cairan oral juga aman digunakan karena tidak menggunakan empat pelarut.
"Kita tidak masukkan di dalam listnya namun kita informasikan bahwa produk tersebut tidak mengandung 4 pelarut sehingga bisa aman digunakan," ujar Deputi Bidang I BPOM.
Berikut daftar 65 obat sirup yang aman digunakan berdasarkan hasil penelusuran BPOM:
1. Ambroxol (obat batuk), Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories
2. Bisolvon (obat batuk), Pemilik izin edar: Aventis Pharma
3. Cataflam (obat radang), Pemilik izin edar: Novartis Indonesia
4. Chloramphenicol Palmitate (antibiotika), Pemilik izin edar: Meprofarm
5. Chlorphenamine Maleat (obat alergi), Pemilik izin edar: Yekatria Farma
6. Colicaid (anti kembung), Pemilik izin edar: Vitabiotics Healthcare
7. Coromecytin (antibiotika), Pemilik izin edar: Coronet Crown
8. Cotrimoxazole (antibiotika), Pemilik izin edar: Holi Pharma
9. Devosix (obat flu), Pemilik izin edar: IFARS Pharmaceuticals
10. Dominal (obat mual), Pemilik izin edar: Actavis Indonesia
Advertisement
Domino - Mesaflukin
Â
11. Domino (obat mual), Pemilik izin edar: Afifarma
12. Dompreridone (obat mual), Pemilik izin edar: Afifarma
13. Dulcolactol (pencahar), Pemilik izin edar: Aventis Pharma
14. Duphalac 120 ml (pencahar), Pemilik izin edar: Abbott Indonesia
15. Duphalac 200 ml (pencahar), Pemilik izin edar: Abbott Indonesia
16. Duphalac 45 ml (pencahar), Pemilik izin edar: Abbott Indonesia
17. Erlapect (obat batuk), Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories
18. Extralac (obat batuk), Pemilik izin edar: Kimia Farma
19. Flagyl (antimikroba), Pemilik izin edar: Aventis Pharma
20. Gigadryl (obat batuk), Pemilik izin edar: Solas Langgeng Sejahtera
21. Gitri (antibiotika), Pemilik izin edar: Holi Pharma
22. Graphalac (pencahar), Pemilik izin edar: Gracia Pharmindo
23. Kandistatin (anti jamur), Pemilik izin edar: Mestika Farma
24. Lacons (pencahar), Pemilik izin edar: Mahakam Beta Farma
25. Lactofid (pencahar), Pemilik izin edar: Etercon Pharma
26. Lactulose (pencahar), Pemilik izin edar: Etercon Pharma
27. Laactulos (pencahar), Pemilik izin edar: Dexa Medica
28. Lantulos (pencahar), Pemilik izin edar: Pertiwi Agung
29. Levosif (obat batuk), Pemilik izin edar: Pertiwi Agung
30. Mesaflukin (obat flu), Pemilik izin edar: Harsen
Metrolet - Solac
Â
31. Metrolet (antimikroba), Pemilik izin edar: Harsen
32. Molexdryl (obat batuk dan alergi), Pemilik izin edar: Molex Ayus
33. Monell (obat mual), Pemilik izin edar: Novell Pharmaceutical Laboratories
34. Mucopect (obat batuk), Pemilik izin edar: Aventis Pharma
35. New Mentasin (obat batuk), Pemilik izin edar: Universal Phamraceutical Industries
36. Noprenia (anti psikotik), Pemilik izin edar: Novell Pharmaceutical Laboratories
37. Nosfocin (obat batuk), Pemilik izin edar: Novell Pharmaceutical Laboratories
38. Novalgin (pereda nyeri), Pemilik izin edar: Aventis Pharma
39. Obat Batuk Hitam 100 ml (obat batuk), Pemilik izin edar: Nusantara Beta Farma
40. Obat Batuk Hitam 200 ml (obat batuk), Pemilik izin edar: Nusantara Beta Farma
41. Obat Batuk Hitam (obat batuk), Pemilik izin edar: Lucas Djaja
42. OBH Sekar (obat batuk), Pemilik izin edar: Sampharindo Perdana
43. Omestan (pereda nyeri), Pemilik izin edar: Mutiara Mukti Farma
44. 50Opilax (pencahar), Pemilik izin edar: Otto Pharmaceutical Industries
45. Opilax (pencahar), Pemilik izin edar: Otto Pharmaceutical Industries
46. Primperan (obat mual), Pemilik izin edar: Soho Industri Pharmasi
47. Ramadryl Atusin (obat batuk), Pemilik izin edar: Rama Emerald Multi Sukses
48. Renalyte (pengganti cairan tubuh), Pemilik izin edar: Pratapa Nirmala
49. Risperdal (anti psikotik), Pemilik izin edar: Soho Industri Pharmasi
50. Solac (pencahar), Pemilik izin edar: Soho Industri Pharmasi
Advertisement
Starlax - Zincpro
51. Starlax (pencahar), Pemilik izin edar: Ifars Pharmaceutical Laboratories
52. Suprachlor (antibiotik), Pemilik izin edar: Meprofarm
53. Suprachlor (antibiotik), Pemilik izin edar: Meprofarm
54. Supramox drops (antibiotik), Pemilik izin edar: Meprofarm
55. Trimeta (antibiotik), Pemilik izin edar: Intijaya Meta Ratna Pharmindo
56. Ulsidex (obat maag), Pemilik izin edar: Dexa Medica
57. Uni OBH (obat batuk), Pemilik izin edar: Universal Pharmaceutical Industries
58. Uni OBH (obat batuk), Pemilik izin edar: Universal Pharmaceutical Industries
59. Univxon (obat cacing), Pemilik izin edar: Universal Pharmaceutical Industries
60. Vocea (obat mual), Pemilik izin edar: Graha Farma
61. Yekadryl Expectorant (obat batuk dan alergi), Pemilik izin edar: Yekatria Farma
62. Yekadryl Extra (obat batuk dan alergi), Pemilik izin edar: Yekatria Farma
63. Yekadryl Extra (obat batuk dan alergi), Pemilik izin edar: Yekatria Farma
64. Zenirex (obat batuk), Pemilik izin edar: Pabrik Pharmasi Zenith
65. Zincpro (obat diare), Pemilik izin edar: Combiphar