RUU Kesehatan Bakal Hapus Organisasi Profesi, Kemenkes: Enggak Benar Ya

Tidak benar anggapan bahwa RUU Kesehatan akan menghapuskan keberadaan organisasi profesi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 01 Jul 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi dokter/dok. Unsplash Hush Naidoo
Ilustrasi tidak benar anggapan bahwa RUU Kesehatan akan menghapuskan keberadaan organisasi profesi. /dok. Unsplash Hush Naidoo

Liputan6.com, Jakarta Anggapan organisasi profesi akan dihapuskan dalam RUU Kesehatan masih marak disuarakan. Dalam hal ini, persoalan nama organisasi profesi yang hanya tercantum satu pasal pada RUU Kesehatan itu rupanya dihilangkan.

Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti menegaskan, tidak benar keberadaan organisasi profesi itu dihilangkan. Sebab, hal ini merujuk pada UUD 1945 Pasal 28 E tentang hak berserikat dan berkumpul.

"Enggak bener ya (dihapuskan organisasi profesi)."

"Tidak ada satu pasal pun di dalam RUU Kesehatan itu yang melarang keberadaan organisasi profesi," tegas Indah melalui dialog RUU Kesehatan Menghilangkan Organisasi Profesi yang diunggah Kamis, 29 Juni 2023.

"Karena apa? Jelas itu sesuatu hal tersebut itu pasti melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jadi di Pasal 28 E itu jelas tegas disampaikan, bahwa setiap orang itu memiliki hak untuk berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat gitu."

Tidak Mungkin Hapus Organisasi Profesi

Disampaikan kembali oleh Indah, Pemerintah tidak mungkin menghapus keberadaan organisasi profesi.

"Jadi tidak ada, tidak mungkinlah Pemerintah itu akan menghapus organisasi profesi atau melarang pembentukan dari organisasi profesi," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Organisasi Profesi dalam RUU Kesehatan

Terkait organisasi profesi sebagaimana termaktub dalam Pasal 314 RUU Kesehatan, yang berbunyi:

(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan serta keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

(2) Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi.

(3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk perhimpunan ilmu.

(4) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemerintah Tidak Menghapus Organisasi Profesi

Ilustrasi dokter
Ilustrasi Pemerintah sama sekali tidak berniat menghapus ataupun melebur organisasi profesi kesehatan yang ada di Indonesia. (Photo by Gustavo Fring on Pexels)

Kemenkes menyebut Pemerintah sama sekali tidak berniat menghapus ataupun melebur organisasi profesi  kesehatan yang ada di Indonesia. Organisasi profesi masih diperlukan untuk menjaga marwah dan memberikan perlindungan kepada masing-masing anggotanya.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya merespons maraknya protes lantaran nama masing-masing organisasi profesi tidak ditulis dalam RUU Kesehatan.

"Jadi di seluruh dunia, di negara manapun namanya OP tetap dibutuhkan. Kemenkes tidak ada maksud menghapus IDI. Kami tegaskan kita tetap butuh organisasi profesi. Hanya kalau ada apa-apa kita ingin lebih fleksibel," kata Azhar di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Soal Peniadaan Nama Organisasi Profesi

Fleksibilitas yang dimaksud adalah ketika ada perubahan di suatu hari nanti terkait organisasi profesi, maka Pemerintah tidak perlu membahas UU kembali di parlemen. Ia menyebut, aturan soal organisasi profesi ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah atau bentuk aturan yuridis lainnnya.

Soal peniadaan nama masing-masing organisasi profesi dalam RUU Kesehatan merupakan hasil koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang menyarankan agar nama-nama OP tak perlu masuk sampai ke UU, melainkan cukup di ranah eksekutif.

"Jadi kalau mereka mau mendirikan organisasi profesi lagi ya monggo. Tapi kalau nanti misalnya ada IDI dan IDI lain, terus Pemerintah mau dengerin siapa? Ya kita dengerin yang paling besar dong," ujar Azhar.


Akan Dibuat Regulasi Baru

Terkait isu penghapusan organisasi profesi (OP) yang menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan RUU Kesehatan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menepis hal itu.

Sebaliknya, ia menekankan RUU Kesehatan tidak akan menghapus organisasi profesi medis dan kesehatan yang ada di Indonesia.

“Prinsipnya, organisasi profesi tidak dihapus. Tapi akan ada dibuat regulasi yang baru itu pasti,” ujar Melki usai kegiatan Public Hearing di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (10/5/2023).

“Kami sedang mencari titik temunya di mana organisasi profesi tetap ada, kemudian bisa memenuhi keinginan anggotanya yang beragam ini atau bisa juga sinergi dengan Pemerintah. Itu yang kita lagi cari titik temunya.

Terbuka Diskusi

Terakhir, Melki menambahkan bahwa selama pembahasan RUU Kesehatan, Tim Panja terbuka untuk ruang dialog. Ia memastikan pertemuan informal maupun dalam forum tetap bisa dilakukan dalam rangka menampung segala aspirasi dari berbagai pihak.

“Kami ingin menyampaikan pada pimpinan OP, lebih baik kita diskusi begini, berjuang yakinkan anggota Panja dan Pemerintah dengan argumentasi sekuat mungkin. Jangan sampai citra kesehatan kita dipertaruhkan, masyarakat juga dirugikan,” tambahnya.

Infografis Yuk Perhatikan Cara Cuci Tangan yang Benar. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Perhatikan Cara Cuci Tangan yang Benar. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya