Liputan6.com, Jakarta - Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJSÂ Kesehatan yang dinonaktifkan terkena COVID-19, maka pembiayaannya akan diurus pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Penegasan ini seiring dengan jaminan pembiayaan COVID-19 segera ditanggung BPJS Kesehatan.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Indah Febrianti menjelaskan, Pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap kelompok masyarakat tidak mampu yang masuk kategori PBI dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Mendata Kembali PBI Sesuai Aturan yang Ada
Apabila PBI yang bersangkutan non aktif, kemudian membutuhkan perawatan COVID-19, pemerintah pusat atau daerah dapat memperbarui data. Dalam hal ini, dia dapat dimasukkan kembali ke kelompok PBI sesuai ketentuan aturan yang ada.
Advertisement
"Kalaupun memang dia sudah dinonaktifkan, ya tentu nanti menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk meng-update kembali datanya dan memasukkan apabila memang dia sudah memenuhi kriteria PBI sesuai ketentuan perundang-undangan soal PBI," jelas Indah menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat 'Press Conference: Upaya Penanggulangan COVID-19 di Masa Endemi,' Senin (21/8/2023).
"Intinya, tetap harus mengikuti aturan (untuk memasukkan kembali ke kategori PBI)."
Klaim Pembiayaan COVID ke BPJS Mulai 1 September 2023
Indah Febrianti menambahkan, penerapan pembiayaan COVID-19 oleh BPJS Kesehatan dapat mulai diklaim per tanggal 1 September 2023. Sementara itu, sepanjang sampai tanggal 31 Agustus 2023, jaminan pembiayaan COVID masih dibayarkan oleh Pemerintah -- dalam hal ini Kemenkes.
"Sudah ditegaskan, sampai tanggal 31 Agustus ya itu masih diklaimnya, bisa dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan dan nanti di tanggal 1 September itu sudah menjadi ranahnya dari JKN," tambahnya.
"Artinya, sudah berlaku penanganan penyakit sebagaimana penyakit lainnya."
PBI Jadi Tanggungan JKN
Khusus untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pemerintah juga terus memperbarui data.
"Untuk posisi dari PBI jaminan kesehatan ini, tentu nanti tanggung jawab pemerintah, bagaimana meng-update data data PBI tersebut.
"Sepanjang memang dia sudah terdaftar sebagai peserta JKN, tentu menjadi tanggungan JKN."
Advertisement
Kendala Pembiayaan Jika PBI Dinonaktifkan
Adanya mekanisme terbaru biaya perawatan pasien COVID segera diterapkan setelah 31 Agustus 2023 turut disorot oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Utamanya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan.
Mereka yang dinonaktifkan dapat terkendala jika membutuhkan perawatan COVID-19. Terlebih lagi, bila peserta PBI dari kalangan miskin dan tidak mampu tersebut, tidak tahu sama sekali jika kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan.
"Persoalan yang muncul adalah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang dinonaktifkan sepihak oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah," terang Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Senin (21/8/2023).
"Mereka yang terkena COVID-19, tentu akan mengalami masalah pembiayaan di fasilitas kesehatan karena tidak dijamin JKN lagi."
Harus Bisa Dijawab dalam Permenkes Terbaru
Penerapan mekanisme biaya perawatan pasien COVID-19 telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menurut Timboel Siregar, penyelesaikan PBI yang dinonaktifkan harus dapat dijelaskan lebih detail pada Permenkes yang baru.
"Masalah ini (PBI dinonaktifkan) seharusnya bisa dijawab dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 ini," katanya.
Tetap Jamin Pembiayaan COVID bagi PBI yang Dinonaktifkan
Timboel berharap pemerintah pusat dan daerah dapat tetap menjamin pembiayaan pasien COVID-19 bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan.
"Saya berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap menjamin pembiayaan COVID-19 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah," harapnya.
Advertisement