Liputan6.com, Jakarta - Air adalah sumber daya alam yang sangat vital dan tidak dapat tergantikan oleh sumber daya lain dalam memenuhi kebutuhan makhluk hidup di bumi.
Sayangnya, banyak hal yang memicu permasalahan air tanah dan lingkungan yang dapat menimbulkan bahaya serta mengancam kelangsungan hidup manusia.
Baca Juga
Beberapa pemicu masalah air tanah tersebut adalah:
Advertisement
- Peningkatan jumlah penduduk yang pesat
- Perubahan fungsi lahan yang terus bertambah
- Peningkatan eksploitasi sumber daya air tanah untuk berbagai kebutuhan yang semakin tidak terkontrol
- Gaya hidup masyarakat yang semakin modern
- Perubahan iklim global.
Terkait permasalahan ini, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Heru Hendrayana, mengatakan bahwa perlu ada langkah-langkah nyata untuk mengatasinya. Setidaknya untuk memperkecil dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan eksploitasi air tanah yang tidak terkendali, maupun dampak dari perubahan iklim.
Langkah-langkah itu harus dilakukan mengingat peranan air tanah yang semakin vital dan timbulnya dampak negatif dari pengambilan air tanah yang berlebih.
“Untuk antisipasi secara dini dampak negatif yang telah dan akan timbul, maka upaya pengelolaan air tanah berkelanjutan mutlak harus dilaksanakan secara nyata, konsisten dan bertanggung jawab oleh berbagai pihak termasuk masyarakat sebagai pengguna sumber daya air tanah,” kata Heru mengutip keterangan tertulis di laman resmi UGM, Senin (29/1/2024).
Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan
Heru menambahkan, pengelolaan air tanah berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya air tanah yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Serta menjaga ketersediaan, kualitas, dan fungsi air tanah untuk generasi sekarang dan mendatang.
Pengelolaan air tanah berkelanjutan bertujuan mencegah atau mengurangi dampak negatif dari eksploitasi air tanah yang tidak terkendali yaitu degradasi kuantitas, degradasi kualitas, dan kerusakan ekosistem air tanah.
“Pendayagunaan air tanah berkelanjutan harus dilaksanakan sejak dini. Konsep dan paradigma baru pengelolaan air tanah harus kita aplikasikan secara konsisten dan bertanggung jawab pada era perubahan iklim untuk menuju Ketahanan Air Nasional,” ujar Guru Besar Ilmu Hidrogeologi itu.
Advertisement
Gerakan Bijak Penggunaan Air Tanah
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sempat menyampaikan bahwa pihaknya berencana mencanangkan Gerakan Bijak Penggunaan Air Tanah.
Menurutnya, ini adalah salah satu upaya mendorong ketersediaan air tanah sebagai tanggung jawab bersama.
“Saya hendak mencanangkan gerakan bijak menggunakan air tanah sebagai upaya bersama kita dalam rangka konservasi dan ketersediaan air tanah sebagai tanggung jawab terhadap generasi selanjutnya,” kata Arifin dalam keterangannya di Kolokium dan Diseminasi Informasi Geologi, Jakarta Barat pada Kamis 7 November 2023 mengutip Bisnis Liputan6.com.
“Kita semua perlu memahami tren regenerasi air tanah, kontrol pemanfaatan serta upaya-upaya perlindungan yang harus diimplementasikan,” tambahnya.
Soal Perizinan Air Tanah
Salah satu upaya perlindungan air tanah yang dilakukan Kementerian ESDM adalah pengelolaan perizinan air tanah.
Ini adalah kewenangan pemerintah pusat yang dimandatkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat selama kurun waktu 2023, Badan Geologi telah melakukan kegiatan sosialisasi perizinan air tanah di beberapa lokasi di Indonesia.
"Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam perizinan air tanah, pada tahun 2023 melakukan sosialisasi perizinan air tanah secara luring (offline) di 19 lokasi, yaitu Jakarta, Surabaya, Bali, Ngawi, Padang, Jambi, Madiun, Blitar, Tuban, Mojokerto, Boyolali, Semarang, Kuningan, Garut, Serang, Bandung, Bogor, Pangkal Pinang dan Malang," tutur Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam konferensi pers Capaian Kinerja Badan Geologi Tahun 2023 dan Rencana Tahun 2024 di Bandung, Jumat 19 Januari 2024 mengutip keterangan pers.
Selain melakukan sosialisasi, Badan Geologi juga telah memproses perizinan air tanah sebanyak 8.047 izin.
Penyelidikan air tanah juga terus dilakukan yang menghasilkan 27 rekomendasi serta melakukan pembangunan Jaringan Pemantauan Air Tanah pada tiga cekungan air tanah.
"Total permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah pada tahun 2023 mencapai 8.047. Dari sejumlah itu 7.910 di antaranya sudah diproses, 137 dalam proses dan 2.707 usulan izin ditolak," jelas Wafid.
Advertisement
Regulasi Pengelolaan Air Tanah
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Ediar Usman menambahkan, Kementerian ESDM telah mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan air tanah. Tujuannya, melindungi masyarakat dari dampak negatif eksploitasi air tanah yang berlebihan.
"Pengaturan air tanah untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi air tanah yang berlebihan, karena itu kita perlu kendalikan, kita harus betul-betul memperhatikan cadangan yang ada," kata Ediar.
Untuk di wilayah yang cadangannya kritis, Ediar menyarankan agar industri besar tidak memanfaatkan air tanah, tapi memanfaatkan air permukaan. Seperti air danau dan sungai agar kebutuhan masyarakat terlindungi.
"Cadangan air tanah yang terambil dari dalam akan memerlukan proses yang lama untuk terisi kembali bahkan bisa ratusan atau jutaan tahun. Jadi kalau diambil, tidak cepat itu pengisiannya, makanya sekarang ada regulasi untuk mengaturnya untuk mencegah defisitnya terlalu jauh," pungkas Ediar.