Viral Video Mobil Dinas Diduga Halangi Ambulans yang Membawa Pasien Emergensi

Tengah viral video mobil dinas diduga sempat menghalangi ambulans dengan sirine menyala yang sedang membawa pasien kode merah (kondisi darurat).

oleh Rahil Iliya Gustian diperbarui 28 Apr 2024, 12:41 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2024, 12:36 WIB
Pengemudi Mobil Dinas Menghalangi Mobil Ambulans yang Sedang Membawa Pasien Kode Merah
Pengemudi Mobil Dinas Diduga Menghalangi Mobil Ambulans yang Sedang Membawa Pasien Kode Merah (Foto: Tangkapan Layar X @DS_yantie)

Liputan6.com, Jakarta Tengah viral di media sosial sebuah video yang diunggah ulang oleh salah satu akun X di mana diduga mobil dinas tak langsung memberikan jalan kepada ambulans yang tengah membawa pasien dengan kondisi emergensi. 

Dalam video pendek tersebut, tampak mobil dinas warna hitam itu berada sisi kanan atau lajur cepat. Lalu, di belakangnya ada mobil ambulans yang membunyikan sirine agar kendaraan bisa memberikan jalan.

Posisi mobil dinas tersebut berada di depan ambulans.  Berhubung mobil tersebut mengambil lajur kanan, maka petugas ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi darurat sampai memohon kepada pengemudi mobil tersebut untuk memberikan jalan. Namun, tampaknya pengemudi mobil dinas tidak sadar akan situasi genting yang terjadi.

"Kita bawa emergency kode merah. Mohon izin menepi pak, kita bawa pasien kode merah pak, emergency pak," ujar petugas ambulans.

Tak berapa lama, mobil dinas tersebut akhirnya mengambil lajur tengah sehingga ambulans bisa melaju lebih cepat untuk membawa pasien ke fasilitas kesehatan. 

Video tersebut mendapat perhatian yang luas dari netizen X, banyak dari mereka mengomentari perilaku pengemudi mobil dinas yang tidak menyadari pentingnya memberikan jalan bagi ambulans.

Hingga berita ini dipublikasikan, video mobil dinas yang menghalangi ambulans ini telah disaksikan 187,5 ribu kali dan mendapatkan 2,9 ribu tanda suka (likes).

Video yang di unggah ulang pada 27 April 2024 tersebut disertai dengan caption :

Pejabat melayani rakyat ❌

Rakyat harus mengalah kepada pejabat ✅

Mobil dinas menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien kode merah (darurat). Diketahui tim ambulance sampai memohon kepada mobil dinas tersebut untuk memberikan jalan.

Berbagai Respon Netizen X Terkait Video Mobil Dinas yang Diduga Menghalangi Ambulans

Video sebuah mobil dinas diduga menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi darurat ini menjadi viral di media sosial dan telah mendapat berbagai respons dari netizen X.

Berikut adalah beberapa komentar dan reaksi yang muncul:

"Suka kesel klo liat mobil2 ga kasih jalan buat ambulance. Jadi Inget dl bapak dibawa pake ambulance tp cuek aja semua mobil ga kasih jalan. Semoga kelas mobil2 yg ga kasih jalan balik digitukan ke kalian ya. Biar tau gimana rasanya," aku netizen lainnya.

"Itu kemungkinan niat ngawal (inisiatif) tapi kecepatannya rendah, niat buka jalan tp malah menghalangi jadinya," tambah yang lain.

Warganet Lain Sebut Mobil Dinas Tak Bermaksud Halangi Ambulans

Sementara itu, ada juga warganet yang melihat bahwa mobil dinas warna hitam tersebut tidak bermaksud menghalangi ambulans. Bisa saja pengemudi ragu untuk berpindah jalur atau pengemudi butuh waktu untuk berpindah ke jalur tengah. 

"Kyknya nggak ngalangi juga itu.., dia nyari yg tepat untuk bisa mengiri dan dia juga nggak melambat pas berada di depan Ambulance. Beda halnya bila secara sengaja mobil tsb melambat agar ambulancenya melambat, ini mobil tsb juga berusaha tuk tetap melaju dgn kecepatan tinggi,"  kata pemilik akun @stobxxx.

"itu terakhir dia pindah lajur kiri. reaksi mnyetir untuk pindah jalur itu btuh waktu, karena anda harus lihat semua spion dlu, pastiin jalur kiri aman & tanpa hambatan, nyalain sein, baru pindah. yg bkin banyak kecelakaan di jalan itu karena pindah jalur tiba2. coba amatin," kata yang lain.

 

 

Aturan Tentang Memprioritaskan Jalan untuk Ambulans

Undang-undang telah mengatur jelas mengenai pengguna jalan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Hal ini diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengutip dari laman hukumonline.com, pengguna jalan yang menghalangi jalan ambulans dan pengguna jalan yang memperoleh hak prioritas di jalan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya