Tidak hadir tanpa kabar alias bolos tak hanya terjadi saat masa sekolah. Di dunia kerja, bolos kerap terjadi usai liburan panjang seperti libur Lebaran. Di Kementerian Kesehatan saja, ada sekitar 1,2 persen dari 4.523 PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak hadir di hari pertama masuk kerja tanpa alasan. Sanksi pun menanti para PNS yang terdata membolos.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes dr. Robert Pattiselanno Johan, MARS, dalam pesan singkatnya pada Liputan6.com, Senin (12/8/2013).
Menurut Robert, sanksi pasti akan diberikan bagi pegawai yang tidak memenuhi aturan sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi tersebut tertulis pada pasal 7, jenis hukuman terbagi menjadi disiplin ringan dan berat. Untuk disiplin ringan hanya teguran lisan dan tertulis. Sementara disiplin berat, akan ada penurunan pangkat, pemindahan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.
(Fit/Mel)
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes dr. Robert Pattiselanno Johan, MARS, dalam pesan singkatnya pada Liputan6.com, Senin (12/8/2013).
Menurut Robert, sanksi pasti akan diberikan bagi pegawai yang tidak memenuhi aturan sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi tersebut tertulis pada pasal 7, jenis hukuman terbagi menjadi disiplin ringan dan berat. Untuk disiplin ringan hanya teguran lisan dan tertulis. Sementara disiplin berat, akan ada penurunan pangkat, pemindahan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.
(Fit/Mel)