Yuk, Kenali Dektrometorfan! Obat Batuk ini Bisa Mematikan!

Dekstrometorfan yaitu bahan pereda batuk dan flu namun efek sampingnya berisiko kematian sehingga BPOM RI menariknya dari pasaran.

oleh Kusmiyati diperbarui 03 Okt 2013, 15:30 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2013, 15:30 WIB
bpom-makanan-masalah130801b.jpg

Pemberitaan tentang dekstrometorfan berbahaya sepertinya menjadi perhatian serius, sehingga Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia menarik izin edar bahan kimia ini dari pasaran.

Para industri farmasi diberikan tenggang waktu sampai 30 Juni 2014 untuk melakukan sosialisasi kepada konsumen terkait penarikan tersebut.

Sebenarnya Deskstrometorfan itu apa yah hingga sampai harus ditarik dari pasaran?, untuk kenal lebih detail berikut penjelasan tentang bahan pereda batuk ini dikutip Drugs, Kamis (3/10/2013).

Desktrometorfan (DMP) merupakan bahan yang digunakan untuk meringankan batuk karena pilek atau influenza (flu), bahan ini mempengaruhi sinyal di otak yang memicu refleks seseorang batuk.

Nama generik dari bahan kimiawi ini yaitu dekstrometorfan (dex Troe met OR fan), dan diedarkan dengan merek dagang seperti Benylin, Delsym, Hold DM, Percussion CS Children, Percussion ES, Robitussin Cough Calmers, Robitussin Maximum Strength, Robitussin Pediatric Cough Suppressant, Scot-Tussin Diabetic, Scot-Tussin DM Cough Chasers, St. Joseph Cough Suppressant, Tussin Pediatric, Vicks 44 Cough Medicine dan Vicks Formula 44.

Seperti dikutip dari drugs.com, Kamis (3/10/2013) DMP tidak boleh digunakan untuk batuk kronis yang terjadi akibat dari merokok, asma, emfisema atau atau ketika ada jumlah yang luar biasa besar dari lendir atau dahak (flem). Obat ini tersedia tanpa resep dan beredar bebas terbatas.

“Dekstrometorfan memiliki efek yang lebih berbahaya dibandingkan dengan narkotika golongan satu seperti morfin dan kodein, untuk mengantisipasi meningkatnya angka kematian kami (BPOM RIP) menarik izin edar dekstrometorfan tunggal,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Dra. A. Retno Tyas Utami, Apt., M.Epid.

Bahan ini tidak boleh diberikan pada bayi atau anak di bawah usia 4 tahun, karena dapat menyebabkan efek samping yang mengancam jiwa. Konsultasi dengan dokter merupakan upaya terbaik sebelum memberikan obat batuk pada bayi.

Penyalahgunaan obat ini dapat memicu risiko kematian dan gangguan kejiwaan. Retno mengatakan efek dari obat ini bila penggunaannya melebihi dosis maka akan menyebabkan gangguan kejiwaan bahkan kematian.

“Kalau morfin atau kodein bisa disembuhkan dengan rehabilitasi namun kalo dekstro permanen dan butuh psikiater untuk membantu mengurangi efeknya seperti berhalusinasi atau euphoria,” ujarnya. Bahan dekstrometorfan tersedia dalam bentuk pil, kapsul, sirup dan tablet.

Di Indonesia sendiri lebih banyak yang beredar berbentuk pil kecil bewarna kuning untuk dekstrometorfan sediaan tunggal. “Untuk dekstro yang sediaan tunggal maraknya yang beredar berbentuk pil kecil bewarna kuning, dan dijual dengan harga murah bersifat obat bebas terbatas,” papar Retno.

(Mia/Abd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya