Ini Aturan WFO Sektor Esensial saat PPKM Darurat Setelah Direvisi Pemerintah

Pemerintah merevisi ketentuan soal sektor esensial dan sektor kritikal dalam PPKM Darurat.

oleh Septika Shidqiyyah diperbarui 08 Jul 2021, 21:56 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 21:10 WIB
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang sidak penerapan WFH-WFO hingga protokol kesehatan.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang sidak penerapan WFH-WFO hingga protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Wiku Bakti Bawono Adisasmito, Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan, pemerintah merevisi ketentuan soal sektor esensial dan sektor kritikal dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat dalam lima hari terakhir.

"Mencermati berbagai masukan dan juga berdasarkan hasil pemantauan di lapangan selama masa PPKM Darurat, pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan work from office (WFO/bekerja di kantor)," katanya dalam konferensi pers, Kamis (8/7/2021).

Untuk sektor kritikal, terutama yang bergerak di bidang kesehatan dan keamanan, WFO dapat dilakukan 100 persen pegawai dengan protokol kesehatan ketat. Bidang energi, logistik, makanan, minuman, petrokimia, dan bahan bangunan juga dapat beroperasi dengan maksimal 100 persen karyawan bekerja di kantor.

Demikian juga obyek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, bisa beroperasi dengan 100 persen pegawai WFO.

"Sementara untuk kegiatan kantor pendukung operasionalnya dapat menerapkan work from office maksimal 25 persen," sambungnya.

Pelanggar akan ditindak tegas

 Sementara untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor dapat melakukan work from office maksimal 50 persen karyawan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus untuk industri orientasi ekspor, perkantoran pendukung hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen stafnya. Sementara itu, untuk sektor non-esensial tetap diwajibkan untuk melakukan work from home atau bekerja dari rumah 100 persen.

"Terkait dengan penyesuaian ini, saya meminta agar dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat dapat terus ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat juga dapat semakin menurun," ucap Wiku.

"Untuk diingat, bagi siapa pun yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya