Berlaku Sampai 23 Agustus 2021, Ini Aturan Baru Masuk Mal Jakarta selama PPKM Level 4

Aturan baru masuk mal Jakarta selama PPKM Level 4 tercantum dalam Inmendagri No. 34 Tahun 2021.

oleh Husnul Abdi diperbarui 19 Agu 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2021, 21:00 WIB
Mal di Depok Kembali Beroperasi, Begini Penampakannya
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Mulai 16 Juni 2020, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Depok kembali beroperasi selama masa PSBB proporsional, namun tetap dengan memerhatikan protokol-protokol kesehatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Aturan baru masuk mal Jakarta selama PPKM Level 4 perlu benar-benar diperhatikan. Seperti yang telah diketahui, PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021. Provinsi DKI Jakarta pun masih menerapkan PPKM Level 4.

Namun, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sudah dapat melayani penjualan online dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Beberapa hal tetap dibatasi, seperti waktu buka hingga kapasitas pengunjung.

Aturan baru masuk mal Jakarta selama PPKM Level 4 tercantum dalam Inmendagri No. 34 Tahun 2021. Inmendagri ini berisikan berbagai aturan dan syarat masuk mal bagi masyarakat, baik untuk para pedagang maupun pembeli.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.34 Tahun 2021, Kamis (19/8/2021) tentang aturan baru masuk mal Jakarta selama PPKM Level 4.

Aturan Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan

Belum Vaksin, Masuk Mal Wajib Tunjukkan Hasil Tes COVID-19
Pengunjung melintas di area mal central park, Jakarta Barat, Kamis (12/8/2021). Mendag Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi soal syarat masuk mal, mendag mengatakan hasil PCR-Antigen hanya digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Liputan6.comAngga Yuniar)

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Namun, akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan.

Ketentuan yang perlu diperhatikan bagi pegawai toko tersebut di antaranya adalah untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)

Selain itu, restoran/rumah makan, serta kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away, tidak diperbolehkan menerima makan di tempat (dine-in). Pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Aturan Terbaru Masuk Mal Jakarta Selama PPKM Level 4

Mal di Kota Tangerang Masuk Uji Coba Implementasi Protokol Kesehatan
Pengunjung dan juga pegawai mal wajib mengunduh aplikasi Pedulilindungi sebagai proses skrining saa mal di Kota Tangerang kembali dibuka. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Seperti Liputan6.com kutip dari Inmendagri No. 34 Tahun 2021, untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ini memiliki ketentuan tertentu, yaitu:

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

Aturan Terbaru Masuk Mal Jakarta Selama PPKM Level 4

3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% , satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

4) Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

5) Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya