Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 untuk DKI Jakarta, Catat Daftar Aturan Terbaru

Anies Baswedan kembali menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan PPKM Level 3.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 16 Sep 2021, 16:40 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 16:40 WIB
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Untuk DKI Jakarta, Catat Daftar Aturan Terbarunya
Warga berjalan di trotoar Jalan Blora, Dukuh Atas Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan PPKM Level 3 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kepgub tersebut diberi nomor 1096 Tahun 2021 yang berisi tentang aturan dan pelonggaran selama PPKM Level 3 yang dimulai 14-20 September 2021. Kepgub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Aturan Kepgub DKI Jakarta tersebut akan berlaku sejalan dengan diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali mulai tanggal 14 September hingga 20 September mendatang. Aturan ini penting untuk diketahui oleh masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Berikut aturan lengkap mengenai PPKM level 3 di Jakarta berdasarkan Kepgub 1096 tahun 2021 yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (16/9/2021).

Daftar Aturan Terbaru Berdasarkan Kepgub 1096 Tahun 2021

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Untuk DKI Jakarta, Catat Daftar Aturan Terbarunya
Deretan gedung perkantoran di Jakarta, Senin (27/7/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta mengalami penurunan sekitar 5,6 persen akibat wabah Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

a. Sektor non-esensial:

1) Work From Home (WFH) sebesar 100 persen;

b. Sektor esensial:

1) Secara umum yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

2) Sedangkan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Sektor kritikal:

1) Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

2) Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO (Work From Office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar

Boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas maksimal 50 persen, seluruh tenaga pendidik dan peserta didik di atas usia 12 tahun sudah divaksinasi Covid-19. Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) seluruh jenjang diberikan izin tatap muka 100 persen, sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 33 persen saja. Seluruh pembelajaran tatap muka diwajibkan untuk menjaga jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter.

3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari

a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;

b. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan makan minum di tempat umum

a. Warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

 

Daftar Aturan Terbaru Berdasarkan Kepgub 1096 Tahun 2021

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Untuk DKI Jakarta, Catat Daftar Aturan Terbarunya
Suasana mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). erpanjangan PPKM Level 4 di mall pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode dengan aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:

a. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

b. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;

c. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit;

d. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan;

e. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;

f.  Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

3) Pengunjung dengan usia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

4) Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;

5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI; dan

6) Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

6.  Kegiatan konstruksi

a.  Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7.  Kegiatan peribadatan

a. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

8.  Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan

a. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa

a.  Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara.

b.  Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4

c.  Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.

d.  Sarana Olahraga:

1)  Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara;

2)  Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:

3)  Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4)  Dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Kesehatan;

5)  Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal;

6)  Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;

7)  Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olahraga;

8)  Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in);

9)  Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;

10) Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;

11) Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan

12) Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

10. Kegiatan pada moda transportasi

a. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Ojek (online dan pangkalan) penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya