Liputan6.com, Jakarta Cara mengisi SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770 pribadi bisa dilakukan secara online denga e-Filing. Hal ini tentunya lebih praktis, daripada mengurus pelaporan pajak ke kantor Ditjen Pajak.
Jenis SPT tahunan PPH orang pribadi 1770 SS, 1770 S, dan 1770 ini diklasifikasikan berdasarkan status kepegawaian dan jumlah penghasilan. Di mana 1770SS diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan <Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.
Baca Juga
Advertisement
1770 S diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan >Rp 60 juta per tahun, sedangkan 1770 diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik <Rp 60 juta atau >Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai.
Cara mengisi SPT 1770 pribadi jadi lebih mudah dengan adanya layanan online. Namun, kamu tetap perlu mengetahui berbagai proses mengisi pelaporan pajak ini, agar tidak salah. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (30/6/2021) tentang cara mengisi SPT 1770.
Cara Mengisi SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770 (Membuat e-Fin)
Cara mengisi SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770 online ini perlu mengikuti langkah-langkah yang tepat. Tentunya kamu tidak boleh salah dalam mengisi data-data yang akan dilaporkan. Sebelum mengikuti cara mengisi SPT 1770 tahunan pribadi, kamu perlu menyiapkan berbagai persyaratannya terlebih dahulu. Pastikan kamu sudah memperoleh Electronic Filing Identity Number (e-FIN).
Berikut cara mendapatkan e-Fin:
1. Apabila belum mempunyai e-FIN segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkannya.
2. Siapkan persyaratannya, yaitu WP (wajib pajak) tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
3. Kemudian isikan data diri ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP.
Paling lambat satu hari kerja e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh, dan kamu bisa melanjutkan cara mengisi SPT 1770 SS, 1770 S, atau 1770 secara online.
Advertisement
Cara Mengisi SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770 (Daftar dan Aktivasi Akun)
Setelah e-FIN diperoleh, segera aktivasi akun kamu di situs pajak sebagai salah satu cara mengisi SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770 pribadi. Siapkan alamat email dan nomor ponsel yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di situs efiling.pajak.go.id.
Cara daftar dan aktivasi akun adalah sebagai berikut:
1. Setelah halaman depan situs e-filing terbuka, lihat ke bagian kanan atas, di situs terdapat tombol “Registrasi”.
2. Klik tombol tersebut dan masukkan data-data kamu, seperti NPWP, Kode e-FIN, alamat email dan nomor ponsel, dan tentukan password e-Filing.
3. Setelah mengisi kode keamanan (captcha), klik tombol “Daftar”.
4. Kamu akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalau masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”. Klik link aktivasi tersebut, dan akun kamu pun telah aktif.
5. Setelah aktif, kamu sudah dapat memulai cara mengisi SPT tahunan Pribadi melalui situs pajak.
Cara Mengisi SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770 (Mengisi e-Filing)
Setelah mengaktifkan akun, kamu sudah bisa melanjutkannya dengan cara mengisi SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770 dengan mengisi e-Filing. Bagi kamu yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS, sedangkan bagi yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.
Cara mengisi SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770 adalah sebagai berikut:
1. Setelah berhasil login, pilih menu E-filing. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini kamu akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.
2. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika kamu baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.
3. Kemudian, kamu akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.
Advertisement
Cara Mengisi SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770 (Mengisi e-Filing)
4. Cara mengisi SPT tahunan pribadi berikutnya adalah mengisi pajak final. Di sini kamu akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada).
Misal jika mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadiah sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, kamu bisa mengosongi kolom ini.
5. Klik berikutnya, setelah ini kamu diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.
6. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju.
7. Klik berikutnya. Kamu akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
8. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.
9. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.”
10. SPT sudah terkirim. Segera buka email, dan kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.