Mustahiq Artinya Orang yang Berhak Menerima Zakat, Kenali Golongannya

Mustahiq artinya orang yang berhak menerima zakat.

oleh Husnul Abdi diperbarui 08 Okt 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2023, 14:30 WIB
Mustahiq Artinya
Mustahiq Artinya. (Photo Copyright by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Mustahiq artinya perlu dipahami oleh umat Islam. Istilah ini berkaitan dengan zakat. Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam. Zakat diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

Mustahiq artinya orang yang berhak menerima zakat. Dalam Islam, ada 8 golongan yang berhak dan pantas menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Setiap muslim tentunya perlu mengenali golongan-golongan tersebut.

Bahkan, golongan-golongan yang berhak menerima zakat ini diatur dalam Al-Qur’an secara langsung. Hal ini tidak terlepas karena zakat, sepert zakat fitrah, merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan. Jadi, mengenali penerima zakat menjadi penting.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (8/10/2023) tentang mustahiq artinya.

Mustahiq Artinya

Mustahiq Artinya
Mustahiq Artinya. (Image by Freepik)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mustahik atau mustahiq artinya orang yang berhak. Mustahiq artinya orang-orang yang berhak menerima zakat. Mustahiq artinya orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah atau zakat mal.  Mustahiq artinya dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60, yang artinya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)

Jadi, mustahiq artinya golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan muzakki yaitu orang yang mengeluarkan zakat. Hal ini penting dipahami umat Islam, karena zakat merupakan rukun islam yang keempat. Selain itu, setiap muslim wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal.

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Mustahiq artinya golongan orang yang berhak menerima zakat. Melansir laman Baznas Banyuasin, delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai Surat At-Taubah ayat 60 adalah, sebagai berikut:

  1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Hal–hal yang Perlu Diperhatikan saat Melaksanakan Zakat

Mustahiq Artinya
Mustahiq Artinya. (Image by jcomp on Freepik)

Mustahiq artinya berkaitan dengan pelaksanaan zakat bagi muslim. Mengutip laman Baznas Banyuasin, berikut hal–hal yang perlu diperhatikan saat melaksanakan zakat:

1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.

2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.

3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.

4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.

5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.

6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.

7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah di mana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.

8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.

9. Mustahiq artinya orang yang berhak menerima zakat, tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.

10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.

11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.

12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.

13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya