Isi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang Perlu Diketahui, Lengkap dengan Maknanya

UUD 1945 pasal 1 ayat 1 berbunyi “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 22 Nov 2023, 17:05 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2023, 17:05 WIB
Isi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang Perlu Diketahui, Lengkap dengan Maknanya
Ilustrasi bendera Indonesia, Merah Putih. (Image by Mufid Majnun from Pixabay )

Liputan6.com, Jakarta Isi UUD 1945 pasal 1 ayat 1 penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia. Isi UUD 1945 pasal 1 ayat 1 menjelaskan tentang bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Lantas apa makna UUD 1945 pasal 1 ayat 1?

UUD 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.

Isi UUD 1945 pasal 1 ayat 1 adalah negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik, maknanya negara Indonesia dan UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari keberadaan negara kesatuan Republik Indonesia. 

Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai isi UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dan maknanya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (22/11/2023).

Mengenal UUD 1945

Isi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang Perlu Diketahui, Lengkap dengan Maknanya
Ilustrasi Pancasila, lambang negara Indonesia. (Photo by Mufid Majnun on Unsplash)

UUD 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.

Perumusan UUD 1945 dimulai dengan kelahiran dasar negara Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPKI. Perumusan UUD yang rill sendiri mulai dilakukan pada tanggal 10 Juli 1945 dengan dimulainya sidang kedua BPUPKI untuk menyusun konstitusi.

Kemudian UUD 1945 diberlakukan secara resmi sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, pemberlakuannya sempat dihentikan selama 9 tahun dengan berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

Setelah itu, UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi negara melalui Dekret Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Setelah memasuki masa reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan atau dikenal dengan amendemendari tahun 1999 hingga 2002.

UUD 1945 memiliki otoritas hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia, sehingga seluruh lembaga negara di Indonesia harus tunduk pada UUD 1945 dan penyelenggaraan negara harus mengikuti ketentuan UUD 1945. Selain itu, setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. 

UUD 1945 ini berisi 37 pasal yang bersifat singkat dan supel. Maknanya Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokoknya saja. Meski begitu, UUD 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar yaitu hukum dasar yang tertulis.

Isi dan Makna UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1

Isi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang Perlu Diketahui, Lengkap dengan Maknanya
Ilustrasi peta Indonesia. (Image by Maria from Pixabay )

Dikutip dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM RI, isi dari UUD 1945 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Rumusan ini menyiratkan beberapa pengertian, antara lain :

  1. Negara diatur dalam UUD yang bernama negara Indonesia.
  2. Negara Indonesia ialah negara kesatuan.
  3. Negara Indonesia berbentuk Republik, dan karenanya negara Indonesia dan UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari keberadaan negara kesatuan Republik Indonesia.  Kata “ialah” pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 menunjukan rumusan yang bersifat definitif. Ini berarti, negara kesatuan “melekat” pada negara Indonesia.

Rumusan UUD 1945 pasal 1 ayat 1 tersebut merupakan rumusan pasal yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945 dan MPR tahun 1999 tidak berkehendak untuk mengubah bentuk negara. Ketentuan mengenai hal ini diperkuat oleh pasal 37 ayat (5) UUD 1945 setelah perubahan yang berbunyi :  

“Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

Ketentuan UUD 1945 pasal 1 ayat 1 mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah menurut prosedur verfassungsanderung yaitu yang diatur dan ditentukan sendiri oleh UUD 1945. Status hukum materi UUD 1945 pasal 1 ayat 1 menjadi relatif mutlak dan sulit untuk diubah bahkan tidak dapat diubah dengan cara-cara yang biasa. Mengingat pilihan yang bersifat ideologis sebagaimana dicita-citakan oleh “the founding leaders” dan perumus UUD sebagai ketentuan yang bersifat final.

Lebih lanjut, makna dari UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Makna dari negara kesatuan adalah suatu bentuk negara di mana penyelenggaraan tersebut dilakukan sebagai suatu kesatuan yang tunggal, dengan menempatkan pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi. Adapula satuan dari sub-nasional yang dibawahinya yakni memiliki peran untuk menjalankan kekuasaan tertentu dari pemerintah pusat, yang sifatnya didelegasikan.

Sementara makna dari Republik adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh Presiden dengan dikawal oleh rakyat. Sehingga, Indonesia menjadi negara dengan bentuk negara kesatuan dan memiliki bentuk pemerintahan republik, yang selanjutnya dinamakan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Konsep Negara Kesatuan Indonesia Terdapat pada UUD 1945 Pasal 18

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, menjelaskan tentang konsep negara kesatuan indonesia juga telah dijabarkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1-4, yang berbunyi:

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 
  4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya