Liputan6.com, Jakarta Polres merupakan singkatan dari Kepolisian Resort. Polres adalah bagian dari struktur kepolisian di Indonesia yang memiliki wilayah tugas di tingkat kabupaten atau kota. Polres bertanggung jawab atas penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan penanganan berbagai kasus kriminal di wilayahnya. Sebagai unit pelaksana di tingkat daerah, Polres memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menangkap, dan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Advertisement
Polres biasanya dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Resort yang berpangkat Kombes Polisi atau AKBP, yang dibantu oleh sejumlah perwira dan anggota kepolisian lainnya. Mereka bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan lembaga lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi hak-hak warga.
Advertisement
Dalam menjalankan tugasnya, Polres dibagi menjadi beberapa tipe. Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian Polres beserta tipe dan perbedaannya dengan Polsek yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (6/6/2024).
Pengertian Polres
Polres merupakan singkatan dari Kepolisian Resort. Polres adalah bagian dari struktur kepolisian di Indonesia yang memiliki wilayah tugas di tingkat kabupaten atau kota. Polres berfungsi sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas kepolisian dalam wilayah administratif tertentu.
Secara umum, Polres adalah unit kepolisian yang beroperasi di tingkat kabupaten atau kota, berada di bawah naungan Kepolisian Daerah (Polda) yang mencakup wilayah provinsi. Polres berperan penting dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta pemberian pelayanan kepada masyarakat. Tugas-tugas utama Polres meliputi penyelidikan dan penyidikan kasus kriminal, pelaksanaan patroli keamanan, pengelolaan lalu lintas, serta kegiatan pencegahan kriminalitas dan pembinaan masyarakat.
Polres dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) yang biasanya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), tergantung pada besar kecilnya wilayah dan beban tugas yang diemban. Struktur organisasi Polres terdiri dari berbagai satuan fungsi seperti Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Satuan Narkoba (Satnarkoba), dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam), yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab khusus dalam mendukung tugas kepolisian secara keseluruhan.
Dalam menjalankan fungsinya, Polres bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan berbagai organisasi masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Dengan demikian, Polres tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Advertisement
Tipe Polres
Polres adalah sub-unit dibawah Polri yang mempunyai wilayah hukum setingkat Kabupaten/Kota. Tipe Polres di Wilayah Kepolisian Republik Indonesia adalah:
- Polres Metro tipe A : Adalah Polres di wilayah Ibukota Jakarta yang dipimpin oleh Kombes Pol. yang sudah berpengalaman/senior.
- Polrestabes tipe B : adalah singkatan dari Polres Kota Besar, adalah Polres yang berada pada Ibukota Provinsi (contoh: Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, Palembang.) dipimpin oleh Kombes Pol. yang sudah menjabat minimal 3 tahun.
- Polresta tipe C : adalah singkatan dari polres kota, dimana polres ini berada di kabupaten/kota yang mempunyai tingkat kerawanan lebih tinggi dari kota/kabupaten lain. Polresta dipimpin oleh Kombes Pol. yang baru naik pangkat (junior)
- Polres tipe D : adalah yang banyak pada tingkatan kabupaten/kota, Polres dipimpin oleh seorang AKBP
Perbedaan Polres, Polsek dan Polda
1. Wilayah Hukum
Polsek, atau Kepolisian Sektor, merupakan unit kepolisian yang melaksanakan tugas dan wewenang Polri di tingkat kecamatan. Di tingkat kabupaten atau kota, tugas dan wewenang kepolisian dijalankan oleh Polres, atau Kepolisian Resort. Sementara itu, Polda, atau Kepolisian Daerah, memiliki yurisdiksi hukum yang mencakup seluruh wilayah provinsi.
2. Klasifikasi
Berdasarkan penilaian terhadap sejumlah indikator, Polsek, Polres dan Polda dikategorikan menjadi beberapa tipe, yakni:
Klasifikasi Polsek meliputi:
- Polsek tipe A, yaitu Polsek Metro.
- Polsek tipe B, yaitu Polsek Urban.
- Polsek tipe C, yaitu Polsek Rural.
- Polsek tipe D, yaitu Polsek Prarural.
Klasifikasi tingkat Polres meliputi:
- Polres tipe A, yaitu Polres Kota Besar (Polrestabes).
- Polres tipe B, yaitu Polres Metropolitan (Polres Metro).
- Polres tipe C, yaitu Polres Kota (Polresta).
- Polres tipe D, yaitu Polres.
Klasifikasi tingkat Polda meliputi:
- Polda tipe A Khusus.
- Polda tipe A.
- Polda tipe B.
3. Pangkat dan Tanggung Jawab Pimpinan
Polsek dipimpin oleh Kapolsek yang bertanggung jawab kepada Kapolres. Dalam bertugas Kapolsek dibantu seorang Wakil Kapolsek (Wakapolsek). Khusus untuk Polsek Metro yang berada di bawah Polda Metro Jaya dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sementara untuk Polsek tipe urban, Kapolseknya berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Untuk Polsek tipe rural, dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan untuk tipe prarural, seperti di sejumlah daerah di Papua, Polsek dapat dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda).
Selanjutnya, Polres dipimpin oleh seorang Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda di wilayah masing-masing. Sesuai namanya, Polrestabes terletak di kota-kota besar, seperti Medan, Surabaya dan Makassar. Sementara polres Metro berada di bawah Polda Metro Jaya. Polrestabes dan Polres Metro dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes) yang sudah menjabat minimal tiga tahun. Sementara itu, untuk Polresta dipimpin seorang perwira berpangkat Kombes junior yang baru naik pangkat dan Polres dibawahi oleh Kapolres berpangkat AKBP.
Polda dipimpin oleh Kapolda yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Saat ini, hanya Polda Metro Jaya yang merupakan tipe A Khusus atau A-K. Polda tipe A-K dan tipe A dipimpin oleh seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen). Sementara Polda tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).
4. Penanganan Kasus
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021, sebanyak 1.062 Polsek tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyidikan. Polsek-Polsek tersebut kini difokuskan pada tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, tidak semua Polsek dapat melakukan penyidikan kasus pidana.
Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk lokasi Polsek yang berdekatan dengan Polres. Oleh karena itu, penyidikan atas tindak pidana yang dilaporkan maupun masalah lainnya akan ditangani oleh Polres. Kebijakan ini diterapkan karena wilayah Polsek dinilai relatif lebih aman.
Minimnya laporan polisi yang dibuat melalui Polres menunjukkan bahwa daerah Polsek ini memang memiliki tingkat keamanan yang baik. Dengan adanya surat keputusan ini, penanganan perkara di daerah-daerah tertentu hanya akan dilakukan oleh tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri, memastikan efisiensi dan fokus yang lebih baik dalam penegakan hukum.
Advertisement