Rincian Honor PPS Pilkada 2024, Simak Juga Besar Santunan yang Diberikan

Honor PPS Pilkada 2024 merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras mereka, dalam memastikan terlaksananya pemilihan yang adil, jujur, dan demokratis.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 09 Jul 2024, 16:35 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi rupiah
Auto kaya dengan ikut undian dari Smartfren.

Liputan6.com, Jakarta Pada Pilakda 2024 mendatang, anggaran yang didedikasikan untuk membayar honor PPS Pilkada 2024 sangat penting untuk diperhatikan. Mengingat PPS memiliki peran yang vital dalam melaksanakan proses pemilihan kepala daerah, maka memastikan insentif yang layak untuk PPS adalah hal yang tak bisa diabaikan.

Menurut rincian yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, honor PPS Pilkada 2024 untuk ketua sebesar Rp 1.500.000 per orang, anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per orang, sekretaris sebesar Rp 1.150.000 per orang, serta pelaksana/staf administrasi dan teknis sebesar Rp 1.050.000 per orang.

Honor PPS Pilkada 2024 ini mencerminkan penghargaan yang layak bagi Panitia Pemungutan Suara, atas upaya mereka dalam menjalankan tugasnya selama tahapan pemilihan. PPS juga memiliki peran penting, dalam mengorganisir dan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara, serta menjaga integritas serta transparansi selama proses pemilihan.

Selain itu, honor yang diberikan kepada PPS juga harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti tingkat keahlian dan tanggung jawab yang mereka emban. Berikut ini rincian honor PPS Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (9/7/2024).

 

Rincian Honor PPS Pilkada 2024

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah. (Photo by Mufid Majnun on Unsplash)

Besaran honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML). Keputusan ini merinci gaji yang diberikan kepada anggota PPK dan PPS serta berbagai santunan yang disediakan untuk mereka.

Berikut ini daftar gaji dan santunan bagi PPS Pilkada 2024:

1. Ketua PPS

Ketua PPS menerima gaji sebesar Rp1.500.000 per bulan. Ketua PPS bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. Tugasnya meliputi pengawasan pemungutan suara, penghitungan suara, serta memastikan seluruh proses pemilihan berjalan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan.

2. Anggota PPS

Anggota PPS menerima gaji sebesar Rp1.300.000 per bulan. Anggota PPS membantu ketua dalam melaksanakan berbagai tugas terkait pemilihan, seperti verifikasi data pemilih dan pengelolaan logistik pemilihan. Kehadiran anggota PPS sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar dengan benar dan proses pemilihan berjalan lancar.

2. Sekretaris PPS

Sekretaris PPS menerima gaji sebesar Rp1.150.000 per bulan. Sekretaris PPS bertanggung jawab untuk mengelola administrasi dan dokumentasi. Tugas ini mencakup pengarsipan dokumen, penyusunan laporan, dan memastikan bahwa semua catatan pemilihan terdokumentasi dengan baik.

3. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPS

Pelaksana atau staf administrasi dan teknis PPS menerima gaji sebesar Rp1.050.000 per bulan. Mereka mendukung operasional PPS dengan melaksanakan tugas-tugas administratif dan teknis penting. Peran mereka mencakup berbagai aspek teknis yang mendetail dan mendukung kelancaran proses pemilihan.

Santunan PPK dan PPS

Selain gaji bulanan, terdapat berbagai santunan yang disediakan bagi anggota PPK dan PPS dalam hal terjadi kecelakaan atau kejadian yang tidak diinginkan selama masa tugas mereka. Santunan ini mencakup:

  1. Santunan bagi yang Meninggal Dunia Sebesar Rp36.000.000 per orang. Santunan ini diberikan kepada keluarga anggota PPK atau PPS yang meninggal dunia selama menjalankan tugas. Ini adalah bentuk penghargaan dan dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
  2. Santunan bagi yang Cacat Permanen Sebesar Rp30.800.000 per orang. Santunan ini diberikan kepada anggota PPK atau PPS yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan saat bertugas. Dukungan finansial ini diharapkan dapat membantu mereka dalam menghadapi masa depan dengan lebih baik.
  3. Santunan bagi yang Mengalami Luka Berat Sebesar Rp16.500.000 per orang. Santunan ini diberikan kepada anggota PPK atau PPS yang mengalami luka berat saat menjalankan tugas. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban mereka dalam proses pemulihan.
  4. Santunan bagi yang Mengalami Luka Sedang Sebesar Rp8.250.000 per orang. Santunan ini diberikan kepada anggota PPK atau PPS yang mengalami luka sedang selama bertugas. Ini adalah bentuk dukungan untuk meringankan beban biaya pengobatan dan pemulihan.
  5. Biaya Pemakaman Sebesar Rp10.000.000 per orang. Santunan ini diberikan untuk menutupi biaya pemakaman anggota PPK atau PPS yang meninggal dunia selama masa tugas mereka. Ini adalah bentuk penghormatan terakhir bagi mereka yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada.

Syarat Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Berdasarkan informasi dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024:

  1. Calon anggota PPS harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas sah dan diakui oleh negara. Kewarganegaraan yang jelas adalah dasar penting agar calon anggota PPS dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab penuh dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
  2. Calon anggota PPS harus berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa setiap anggota PPS memiliki kedewasaan dan kematangan yang cukup untuk memahami serta melaksanakan tugas-tugas yang kompleks dalam penyelenggaraan pemilu.
  3. Calon anggota PPS harus menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kesetiaan ini menunjukkan bahwa calon anggota PPS memahami dan menghargai nilai-nilai dasar yang menjadi landasan negara Indonesia, yang penting untuk menjaga integritas proses pemilu.
  4. Calon anggota PPS harus memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil. Mereka harus dapat dipercaya dalam menjalankan tugas dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan kepentingan umum. Integritas dan kepribadian yang kuat adalah fondasi penting untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan transparan dan adil.
  5. Calon anggota PPS tidak boleh menjadi anggota partai politik, atau setidaknya telah berhenti menjadi anggota partai politik minimal selama lima tahun sebelum pendaftaran. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan independensi anggota PPS dalam menjalankan tugas mereka.
  6. Calon anggota PPS harus berdomisili di wilayah kerja PPS yang bersangkutan. Ini memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang baik tentang kondisi dan kebutuhan wilayah tersebut. Kehadiran anggota PPS yang berdomisili di wilayah kerja mereka membantu dalam mengenali dan mengatasi masalah-masalah yang mungkin muncul selama proses pemilu.
  7. Calon anggota PPS harus sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kesehatan fisik dan mental yang baik sangat penting untuk menjalankan tugas yang sering kali memerlukan energi dan konsentrasi tinggi. Calon anggota PPS juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika untuk memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan maksimal.
  8. Calon anggota PPS harus memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atau sederajat. Pendidikan ini memberikan dasar pengetahuan yang diperlukan untuk memahami dan melaksanakan tugas-tugas PPS. Dengan pendidikan yang memadai, anggota PPS dapat lebih mudah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu.
  9. Calon anggota PPS tidak boleh pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Hal ini untuk memastikan bahwa anggota PPS memiliki rekam jejak yang bersih dan dapat dipercaya. Kredibilitas anggota PPS sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

Proses Pendaftaran dan Seleksi

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)

Untuk menjadi anggota PPS, calon harus mengikuti proses pendaftaran dan seleksi yang ketat. Berikut adalah tahapan umum dalam proses tersebut:

  1. KPU akan mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS melalui media cetak, elektronik, dan online. Pengumuman ini mencakup informasi tentang persyaratan, jadwal, dan prosedur pendaftaran. Calon anggota PPS harus memantau pengumuman ini dengan seksama untuk memastikan bahwa mereka tidak melewatkan informasi penting.
  2. Calon anggota PPS harus mengajukan berkas pendaftaran yang mencakup formulir pendaftaran, fotokopi KTP, surat keterangan domisili, surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Berkas pendaftaran harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. KPU akan memverifikasi berkas pendaftaran untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi. Calon yang lolos verifikasi administrasi akan diumumkan dan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Verifikasi administrasi ini penting untuk memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi syarat yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
  4. Calon anggota PPS akan mengikuti ujian tertulis, yang menguji pengetahuan mereka tentang tugas dan tanggung jawab PPS, serta pengetahuan umum tentang pemilu dan peraturan perundang-undangan terkait. Ujian tertulis ini bertujuan untuk menilai sejauh mana calon memahami dan siap melaksanakan tugas-tugas PPS.
  5. Calon yang lolos ujian tertulis akan mengikuti wawancara yang bertujuan untuk menilai integritas, kepribadian, dan komitmen mereka dalam menjalankan tugas sebagai anggota PPS. Wawancara ini juga memberikan kesempatan bagi KPU untuk mengenal calon lebih dekat dan memastikan bahwa mereka benar-benar memenuhi kriteria yang diharapkan.
  6. KPU akan mengumumkan hasil akhir seleksi dan menetapkan anggota PPS yang terpilih. Anggota PPS yang terpilih akan mengikuti pelatihan dan pembekalan sebelum mulai menjalankan tugas mereka. Pelatihan dan pembekalan ini penting untuk memastikan bahwa anggota PPS siap secara pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya