Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia, Ketahui Mana Saja

Kebijakan bebas visa ini sangat menguntungkan, memudahkan perjalanan dan membuka kesempatan lebih luas untuk eksplorasi global.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 09 Jul 2024, 17:45 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 17:45 WIB
Ilustrasi visa dan paspor.
Ilustrasi visa dan paspor. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Bagi pelancong, visa sangat penting karena menjadi salah satu syarat utama untuk bisa memasuki negara yang dituju. Tanpa visa, perjalanan ke negara lain bisa menjadi tidak mungkin atau bahkan ilegal. Namun, tidak semua negara tujuan mewajibkan visa bagi pelancong dari negara tertentu, termasuk Indonesia. 

Sementara banyak negara di dunia yang masih mewajibkan turis asal Indonesia untuk memiliki visa sebelum berkunjung, ada juga sejumlah negara yang memberikan kebebasan visa kepada pemegang paspor Indonesia. Kebijakan bebas visa ini sangat menguntungkan, memudahkan perjalanan dan membuka kesempatan lebih luas untuk eksplorasi global.

Setidaknya terdapat 74 negara bebas visa atau hanya membutuhkan Visa on Arrival atau eTA (Electronic Travel Authority, semacam e-Visa) untuk turis Indonesia. Kebijakan bebas visa tentu sangat membantu dalam merencanakan perjalanan yang lebih fleksibel dan hemat waktu.

Berikut ini adalah daftar negara yang dapat dikunjungi oleh pemegang paspor Indonesia tanpa visa atau dengan persyaratan Visa on Arrival atau eTA dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (9/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Negara Wilayah Asia Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

Negara Wisata Murah di Asia
Singapura / Sumber: Pixabay
  1. Brunei - 14 hari
  2. Filipina - 30 hari
  3. Hong Kong - 30 hari
  4. Jepang - 15 hari (hanya untuk pemegang e-paspor)
  5. Kamboja - 30 hari
  6. Kazakhstan - 30 hari
  7. Laos - 30 hari
  8. Makau - 30 hari
  9. Malaysia - 30 hari
  10. Myanmar - 14 hari
  11. Singapura - 30 hari
  12. Thailand - 30 hari
  13. Timor-Leste - 30 hari
  14. Uzbekistan - 30 hari
  15.  Vietnam - 30 hari

Negara Wilayah Eropa Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

  1. Belarus - 30 hari (dengan syarat datang dan pergi dari Minsk International Airport, memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari, dan asuransi senilai €10 ribu)
  2. Serbia - 30 hari
  3. Turki - 30 hari

Negara Wilayah Afrika Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

10 Tempat Wisata di Dunia dengan Pemandangan yang Fotogenik
Chefchaouen, Maroko (Foto: Purewow.com)
  1. Gambia - 90 hari (perlu entry clearance dan International Certificate of Vaccination)
  2. Mali - 30 hari (perlu International Certificate of Vaccination)
  3. Maroko - 90 hari
  4. Namibia - 30 hari
  5. Rwanda - 90 hari (perlu International Certificate of Vaccination)

Negara Wilayah Oseania Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

  1. Kepulauan Cook - 31 hari
  2. Fiji - 120 hari
  3. Niue - 30 hari
  4. Micronesia - 30 hari

Negara Wilayah Karibia Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

  1. Barbados - 90 hari
  2. Dominica - 21 hari
  3. Haiti - 90 hari
  4.  St. Vincent and the Grenadines - 30 hari

Negara Wilayah Amerika Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

  1. Brazil - 30 hari
  2. Chile - 90 hari
  3. Ekuador - 90 hari
  4. Guyana - 30 hari
  5. Kolombia - 90 hari (bisa diperpanjang hingga 180 hari dalam kurun waktu 1 tahun)
  6. Peru - 183 hari

Negara Wilayah Timur Tengah Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

  1. Oman - 10 hari
  2. Qatar - 30 hari

Negara yang Bisa Dikunjungi dengan Visa on Arrival / e-Visa / eTA untuk Pemegang Paspor Indonesia

Ilustrasi paspor, passport, visa
Ilustrasi paspor, passport, visa. (Photo by Agus Dietrich on Unsplash)

Wilayah Asia

  1. Azerbaijan - e-Visa / e-VoA di Baku International Airport
  2. India - e-Visa 90 hari
  3. Kyrgyzstan - VoA 30 hari, di Bandara Internasional Manas
  4. Maldives - VoA 30 hari
  5. Nepal - VoA 90 hari
  6. Pakistan - e-Visa 90 hari
  7. Sri Lanka - VoA 30 hari
  8. Tajikistan - e-Visa 45 hari

Wilayah Afrika

  1. Burundi - VoA di Bandara Internasional Bujumbura
  2. Cape Verde Island - VoA di Bandara Internasional Nelson Mandela, Bandara Internasional Amilcar Cabral, Bandara Internasional Cesaria Evora, dan Bandara Internasional Aristides Pereira
  3. Kepulauan Comoros - VoA 45 hari
  4. Gabon - e-Visa / VoA 90 hari, masuk melalui Bandara Internasional Libreville
  5. Guinea-Bissau - e-Visa / VoA 90 hari
  6. Madagaskar - e-Visa / VoA 90 hari
  7. Malawi - e-Visa / VoA 30 hari, bisa diperpanjang sampai 90 hari
  8. Mauritania - VoA di Bandara Internasional Nouakchott-Oumtounsy, perlu International Certificate of Vaccination
  9. Mauritius - VoA 60 hari
  10. Mozambique - VoA 30 hari
  11. Senegal - VoA, perlu International Certificate of Vaccination
  12. Seychelles - Visitor's Permit 3 bulan
  13. Sierra Leone - VoA, perlu International Certificate of Vaccination
  14. Somalia - VoA
  15. Tanzania - e-Visa / VoA 3 bulan
  16. Togo - VoA 7 hari
  17. Uganda - e-Visa / VoA, perlu International Certificate of Vaccination
  18. Zimbabwe - e-Visa / VoA 90 hari

Wilayah Oseania

  1. Kepulauan Marshall - VoA 90 hari
  2. Palau - VoA 30 hari
  3. Papua Nugini - e-Visa / VoA 60 hari
  4. Samoa - VoA 60 hari
  5. Tuvalu - VoA 30 hari

Wilayah Amerika

  1. Nicaragua - VoA 30 hari

Wilayah Timur Tengah

  1. Armenia - VoA / e-Visa 120 hari
  2. Iran - VoA 30 hari
  3. Yordania - VoA 90 hari

Kenapa Visa itu Penting?

Ilustrasi Visa Inggris (Gov.uk)
Ilustrasi Visa Inggris (Gov.uk)

Visa adalah dokumen izin yang diberikan oleh sebuah teritori atau negara kepada orang asing untuk memasuki wilayah tersebut. Dokumen ini mencakup informasi penting seperti masa berlaku visa, durasi tinggal yang diperbolehkan, dan batas waktu bagi pemilik visa untuk meninggalkan wilayah tersebut. Setiap orang yang melakukan perjalanan antar negara umumnya memerlukan visa untuk bisa memasuki negara tujuan mereka.

Untuk mendapatkan visa, seseorang biasanya harus mengajukan permohonan melalui kedutaan besar negara tujuan yang terdapat di negara asalnya, atau melalui agen atau pihak ketiga yang mewakili negara tujuan. Proses ini sering melibatkan penyerahan dokumen-dokumen pendukung, wawancara, dan pembayaran biaya aplikasi.

Namun, ada beberapa negara yang memberikan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu. Kebijakan ini biasanya muncul sebagai hasil dari kerja sama erat dan kepercayaan antara negara-negara yang terlibat. Misalnya, berkat kerja sama antar negara di Asia Tenggara yang tergabung dalam organisasi ASEAN, warga negara Indonesia bisa melakukan perjalanan bebas visa ke negara ASEAN lain selama jangka waktu tertentu.


Perbedaan Paspor dan Visa

Ilustrasi visa paspor
Ilustri visa paspor (dok.unsplash/ Jaimie Harmsen)

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apa bedanya paspor dengan visa? Paspor dan visa adalah dua dokumen yang berbeda tetapi sama-sama penting untuk perjalanan internasional. Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan yang diakui secara internasional.

Paspor memungkinkan seseorang untuk meninggalkan negara asalnya dan memasuki negara lain. Paspor berisi informasi identitas pemegangnya, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta foto. Paspor dikeluarkan oleh pemerintah negara asal pemegang paspor.

Visa adalah dokumen izin yang diberikan oleh sebuah negara kepada warga negara asing untuk memasuki, tinggal sementara, atau tinggal permanen di wilayahnya.Visa berfungsi sebagai izin masuk ke negara tertentu dan biasanya dicantumkan dalam paspor pemegangnya. Visa juga menentukan durasi tinggal yang diperbolehkan dan syarat-syarat lainnya. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah negara yang akan dikunjungi.

Secara singkat, paspor adalah dokumen yang memungkinkan seseorang untuk keluar dari negara asal dan diakui identitasnya secara internasional, sedangkan visa adalah izin dari negara yang akan dikunjungi yang memberikan hak untuk masuk dan tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya