Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia, di mana rakyat secara langsung memilih pemimpin daerah mereka. Pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan jadwal Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi. Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh Indonesia.
Dasar hukum Pilkada Serentak 2024 menjadi sebuah tonggak penting dalam upaya memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Kata serentak dalam konteks ini merujuk pada pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan bersamaan, sebuah langkah yang diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013. Dasar hukum Pilkada ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara berbagai lembaga negara dan meminimalkan fragmentasi politik yang sering kali terjadi ketika pemilihan dilakukan secara terpisah-pisah.
Advertisement
Dasar hukum Pilkada diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi juga diharapkan meningkat, mengingat pentingnya memilih pemimpin yang akan membawa perubahan di daerah masing-masing. Berikut ulasan lebih lanjut tentang dasar hukum Pilkada yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (30/7/2024).
Advertisement
Dasar Hukum Pilkada 2024
Dasar hukum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang digelar serentak di tahun 2024 berasal dari frasa "serentak" dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Frasa ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013.
Putusan MK Nomor 14 Tahun 2013 mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). MK berpendapat bahwa pelaksanaan pemilu serentak akan memperkuat sistem presidensial di Indonesia, menciptakan sinergi antara berbagai lembaga negara, dan meminimalkan fragmentasi politik.
Selain itu, ketentuan mengenai Pilkada serentak di tahun 2024 diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal ini menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Dasar hukum Pilkada 2024 bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan konsistensi dalam proses pemilihan, mengurangi beban administrasi, dan memperkuat legitimasi hasil pemilihan dengan memastikan bahwa seluruh pemilihan kepala daerah dilakukan dalam satu periode waktu yang sama. Dengan demikian, Pilkada Serentak tidak hanya sekedar proses teknis, tetapi juga merupakan manifestasi dari upaya memperkuat sistem presidensial dan demokrasi di Indonesia.
Advertisement
Mengapa Pilkada 2024 Dilaksanakan Serentak?
Pilkada 2024 dilaksanakan serentak untuk mencapai beberapa tujuan penting yang berkaitan dengan stabilitas pemerintahan dan efisiensi proses demokrasi. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa pemilu bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi. Demikian pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama akan menghasilkan pemerintahan yang lebih stabil. Konstelasi politik yang akan mengawal lima tahun ke depan akan terbentuk secara serentak, yang berarti seluruh elemen pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah, akan dipilih dan mulai bekerja pada waktu yang sama. Hal ini mengurangi potensi ketidakstabilan politik yang bisa timbul dari pemilihan yang tidak serentak.
Selain itu, pelaksanaan pemilu serentak juga meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan. Menggelar pemilu dan pilkada dalam satu periode waktu mengurangi biaya administrasi dan logistik, serta memudahkan koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemilihan. Dengan demikian, pemilu serentak tidak hanya memperkuat stabilitas politik tetapi juga memberikan manfaat ekonomis dan operasional yang signifikan.
Kapan Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan?
Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung dan demokratis. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Tahapan Pilkada 2024 telah dimulai sejak awal Januari 2024 dan akan berakhir pada Desember 2024. Berikut adalah uraian jadwal lengkapnya untuk memberikan panduan bagi masyarakat dalam mengikuti jalannya Pilkada Serentak 2024.
Persiapan Pilkada 2024
1. Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024.
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Berakhir pada Senin, 18 November 2024.
3. Perencanaan Penyelenggaraan: Berakhir pada Senin, 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Dari Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
5. Pembentukan Panitia Pengawas: Jadwal disesuaikan oleh Bawaslu.
6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Dari Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Dari Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.
8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Dari Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.
Penyelenggaraan Pilkada 2024
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon: Dari Sabtu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Dari Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.
3. Penelitian Persyaratan Calon: Dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.
4. Penetapan Pasangan Calon: Pada Minggu, 22 September 2024.
5. Pelaksanaan Kampanye: Dari Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
6. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Pada Rabu, 27 November 2024.
7. Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Dari Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.
8. Penetapan Pasangan Calon Terpilih: Paling lambat lima hari setelah MK mengumumkan hasil resmi terkait permohonan sengketa.
9. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa: Sesuai jadwal penyelesaian di MK.
10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lambat tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
Â
Advertisement