Gelar Doktor Dapat Dibatalkan, Simak 5 Faktor yang Bisa Membuat Gelar Akademik Tertinggi Dicabut

Penyebab pencabutan gelar doktor dan gelar akademik lainnya berdasarkan kasus nyata dan landasan hukum di Indonesia. Ketahui 5 faktor utama yang bisa membuat gelar doktor Anda dicabut.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 14 Nov 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi gelar sarjana (iStock)
Ilustrasi gelar sarjana (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Gelar doktor merupakan pencapaian akademik tertinggi yang dapat diraih seseorang melalui jalur pendidikan formal. Namun, perlu diketahui bahwa gelar ini bukanlah sesuatu yang permanen dan dapat dicabut jika terbukti melanggar etika akademik atau ketentuan yang berlaku.

Di Indonesia, pencabutan gelar akademik, termasuk gelar doktor, diatur dalam berbagai regulasi termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan internal perguruan tinggi. Meskipun kasus pencabutan gelar doktor tergolong jarang terjadi, namun dampaknya sangat serius bagi karir dan reputasi akademik seseorang.

Berdasarkan berbagai kasus yang pernah terjadi baik di Indonesia maupun secara global, terdapat beberapa faktor utama yang dapat menyebabkan dicabutnya gelar doktor seseorang. Mari kita bahas satu per satu faktor-faktor tersebut beserta landasan hukumnya, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (14/11/2024).

Plagiarisme Dalam Disertasi

Plagiarisme atau penjiplakan karya ilmiah merupakan pelanggaran akademik paling serius yang dapat berujung pada pencabutan gelar doktor. Berdasarkan berbagai kasus yang terjadi, tindakan plagiarisme dapat berupa pengutipan langsung tanpa mencantumkan sumber, menggunakan data atau hasil penelitian orang lain, hingga menjiplak keseluruhan isi disertasi.

Kasus pencabutan gelar doktor karena plagiarisme pernah terjadi pada beberapa akademisi ternama. Contohnya adalah kasus Pal Schmitt yang gelar doktornya dicabut karena terbukti menjiplak hampir 200 halaman dari sumber lain, dan kasus Shamim "Chippy" Shaik yang kehilangan gelarnya setelah terbukti melakukan plagiasi lebih dari dua pertiga isi disertasinya.

Secara hukum, tindakan plagiarisme tidak hanya dapat berujung pada pencabutan gelar, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pelaku plagiarisme dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.

Pemalsuan dan Manipulasi Data

Ilustrasi Wisuda
Ilustrasi wisuda (dok. Pixabay.com/McElspeth)  

Faktor kedua yang dapat menyebabkan pencabutan gelar doktor adalah pemalsuan atau manipulasi data penelitian. Ini mencakup berbagai bentuk kecurangan seperti merekayasa data eksperimen, mengubah hasil pengukuran, atau menghilangkan data yang tidak mendukung hipotesis.

Tindakan falsifikasi data dianggap sangat serius karena dapat menyesatkan komunitas akademik dan mempengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan. Seperti dalam kasus Rajendra Kadam yang gelar doktornya dicabut karena terbukti melakukan pemalsuan data dalam penelitiannya.

Pemalsuan data juga melanggar prinsip integritas akademik yang diatur dalam berbagai kode etik penelitian dan regulasi perguruan tinggi. Universitas memiliki wewenang untuk melakukan investigasi dan mencabut gelar jika ditemukan bukti-bukti kuat adanya manipulasi data.

Pelanggaran Etika Penelitian

Ilustrasi buku tahunan, lulus, wisuda
Ilustrasi buku tahunan, lulus, wisuda. (Photo created by Racool_studio on www.freepik.com)

Pelanggaran etika penelitian yang serius juga dapat menjadi dasar pencabutan gelar doktor. Ini termasuk melakukan penelitian tanpa izin yang diperlukan, membahayakan subjek penelitian, atau melanggar protokol keamanan dan keselamatan yang telah ditetapkan.

Dalam konteks akademik modern, etika penelitian menjadi komponen kritis yang sama pentingnya dengan metodologi dan hasil penelitian itu sendiri. Perguruan tinggi memiliki komite etik yang bertugas memastikan semua penelitian dilakukan sesuai standar etika yang berlaku.

Kasus pelanggaran etika penelitian biasanya ditangani melalui investigasi internal universitas yang melibatkan berbagai pihak termasuk komite etik, senat akademik, dan pimpinan universitas. Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, gelar doktor dapat dicabut melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Kesalahan Serius dalam Metodologi

Ilustrasi ucapan, wisuda, Islami
Ilustrasi ucapan, wisuda, Islami. (Photo by rawpixel.com on Freepik)

Kesalahan serius dalam metodologi penelitian yang mempengaruhi validitas hasil penelitian juga dapat menjadi alasan pencabutan gelar doktor. Seperti dalam kasus Karl-Theodor zu Guttenberg yang gelarnya dicabut karena ditemukan kesalahan-kesalahan mendasar dalam paper penelitiannya.

Meskipun kesalahan metodologi tidak selalu disengaja, namun jika kesalahan tersebut sangat mendasar dan mempengaruhi keseluruhan hasil penelitian, gelar doktor dapat ditinjau ulang. Hal ini terutama berlaku jika kesalahan tersebut tidak terdeteksi selama proses review dan baru ditemukan setelah gelar diberikan.

Universitas biasanya akan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi tingkat keseriusan kesalahan metodologi sebelum mengambil keputusan pencabutan gelar. Proses ini melibatkan review menyeluruh terhadap metodologi penelitian dan dampaknya terhadap hasil yang dilaporkan.

Pelanggaran Perjanjian Kerahasiaan

Ilustrasi ucapan, wisuda, Islami
Ilustrasi ucapan, wisuda, Islami. (Photo on Freepik)

Faktor terakhir yang dapat menyebabkan pencabutan gelar doktor adalah pelanggaran terhadap perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement (NDA) yang terkait dengan penelitian. Hal ini sering terjadi pada penelitian yang melibatkan kerjasama dengan industri atau menyangkut informasi sensitif.

Pelanggaran kerahasiaan dapat membahayakan kepentingan berbagai pihak dan merusak kepercayaan antara akademisi dengan mitra penelitian. Dalam beberapa kasus, hal ini juga dapat berimplikasi hukum di luar ranah akademik.

Universitas memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam penelitian, dan pelanggaran serius terhadap perjanjian kerahasiaan dapat menjadi dasar untuk pencabutan gelar doktor sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerjasama penelitian.

Pencabutan gelar doktor bukanlah keputusan yang diambil dengan ringan oleh institusi pendidikan. Setiap kasus melalui proses investigasi dan evaluasi yang ketat dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Bagi para akademisi dan kandidat doktor, pemahaman tentang faktor-faktor yang dapat menyebabkan pencabutan gelar ini sangatlah penting sebagai panduan untuk menjaga integritas akademik.

Yang perlu diingat, gelar doktor bukan hanya pencapaian pribadi, tetapi juga tanggung jawab untuk berkontribusi positif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dengan menjunjung tinggi kejujuran, etika, dan profesionalisme dalam setiap aspek penelitian. Dengan memahami dan mematuhi standar akademik yang berlaku, para pemegang gelar doktor dapat terus mempertahankan kredibilitas mereka dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya