Tidak Semua Tempat Hiburan di Kota Malang Tutup Selama Ramadan

Tempat rekreasi dan hiburan yang harus tutup total antara lain diskotek, panti pijat, spa, pub, bar, karaoke, kafe dan klub malam.

oleh Zainul Arifin diperbarui 04 Jun 2016, 21:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2016, 21:00 WIB
Razia Tempat Mesum
Sejumlah tempat hiburan malam yang ditengarai sebagai tempat mesum dan pesta Miras di Pemalang, Jawa Tengah digrebek Polisi.

Liputan6.com, Malang - Sabtu ini adalah malam terakhir bagi tempat hiburan diizinkan beroperasi di Kota Malang, Jawa Timur, sebelum tutup total selama Ramadan. Namun, ada beberapa tempat hiburan yang masih diperbolehkan beroperasi dengan waktu tertentu.

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji engatakan, pemerintah kota telah mensosialisasikan Pengumuman Nomor 1 Tahun 2016 tentang imbauan menghormati Ramadan kepada para pengusaha, pengelola rekreasi dan tempat hiburan.

"Saya yakin pengusaha dan pengelola tempat hiburan sudah mengerti aturan ini, karena sama seperti Ramadan sebelumnya. Satpol PP juga harus mengingatkan jika ada yang lupa dengan aturan ini," kata Sutiaji di Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/6/2016).

Imbauan menghormati Ramadan itu juga bersandar pada Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penutupan Tempat Hiburan di Bulan Ramadan. Tempat rekreasi dan hiburan yang harus tutup total antara lain diskotek, panti pijat, spa, pub, bar, karaoke, kafe dan klub malam.

Tempat hiburan yang ada dalam hotel meski bagian dari fasilitas juga wajib ditutup. Sedangkan tempat hiburan yang masih diizinkan beroperasi dengan batas waktu tertentu adalah tempat biliard yang diizinkan beroperasi pukul 20.00-02.00, play station boleh buka pukul 13.00-17.00.

"Semua pihak juga harus ikut saling menjaga dan jangan sampai ada kegiatan yang mengarah ke disharmoni di kota ini," ucap Sutiaji.

Sanksi Penutupan Total

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang Bambang Suharijadi mengatakan, bakal ada pengawasan ketat terhadap tempat rekreasi dan hiburan di Kota Malang selama Ramadan.

"Ini malam terakhir tempat hiburan boleh beroperasi. Mulai Minggu harus tutup, ada sanksi administrasi bagi yang melanggar aturan. Kami yakin semua patuh, terbukti di tahun sebelumnya juga tak ada temuan pelanggaran," ujar Bambang.

Momen Ramadan ini juga dimanfaatkan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu. Tujuannya, untuk mengecek data jumlah tempat hiburan beserta izinnya.

"Akan ada inspeksi secara berkala melibatkan unsur kepolisian dan lainnya sekaligus mengecek izin tempat hiburan. Kalau terbukti tak punya izin, sanksinya bisa lebih tegas dengan menutup total tempat hiburan itu," papar Bambang.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya