Alokasi 10 Ribu Kuota Haji Tambahan di Tiap Provinsi

Pembagian alokasi kuota haji tambahan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani pada 25 April 2019.

oleh Nurmayanti diperbarui 27 Apr 2019, 21:31 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2019, 21:31 WIB
Haji
Jemaah haji di masjidil haram, Makkah. (Liputan6.com/Muhammad Ali)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan pembagian alokasi tambahan kuota haji 2019 sebesar 10 ribu. Pembagian tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomo 176 tahun 2019, tentang pembagian alokasi tambahan kuota haji untuk tiap provinsi.

KMA ini ditandatangani Menteri Agama Lukman Syaifuddin pada Kamis (25/4/2019). “Pembagian kuota dilakukan secara proporsional pada masing-masing provinsi,” jelas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh, di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (27/4/2019).

Dalam KMA menjelaskan, jika 10 ribu kuota haji tambahan terbagi dalam 5.000 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi. Kemudian jemaah haji lansia beserta pendamping sebanyak 5000 jemaah.

“Sesuai KMA, batasan usia jemaah lansia, paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019. Jemaah lansia dan pendamping, telah memiliki nomor porsi, dan terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 1 Januari 2017,” tambah dia.

Adapun pembagian alokasi kuota tambahan, sebagai berikut :

 

Alokasi Kuota Haji Tambahan.
Alokasi Kuota Haji Tambahan.
Alokasi Kuota Haji Tambahan.
Alokasi Kuota Haji Tambahan.

Kuota Haji Bertambah 10 Ribu, Kemenag Siapkan 125 Petugas

Para petugas haji sedang mengikuti pembekalan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. MCH/Bahauddin
Para petugas haji sedang mengikuti pembekalan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. MCH/Bahauddin

Kementerian Agama (Kemenag) berencana menambah 125 petugas haji, sebagai tindak lanjut adanya penambahan kuota haji 2019 sebesar 10 ribu dari Pemerintah Arab Saudi.

Rencananya, petugas haji tersebut berasal dari dua instansi yakni Kemenag dan Kementerian Kesehatan.

"Asumsi tambahan kuota 10 ribu maka akan ada tambahan 25 kloter. Jadi kira-kita kita membutuhkan petugas haji 125. Di mana, sebanyak 50 dari Kemenag dan 75 dari Kemenkes," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Penambahan jumlah petugas wajib, kata Nizar, wajib dilakukan untuk bisa memberikan layanan maksimal kepada calon jemaah haji. Namun penambahan hanya untuk petugas yang menyertai jemaah saja tidak untuk bidang lain.

Selain penambahan, Kemenag ikut merevitalisasi petugas haji demi membuat keseimbangan pelayanan di lapangan. 

Dengan penambahan jumlah petugas, Nizar berharap, indeks kepuasan layanan haji Kemenag tidak akan turun bahkan jika bisa meningkat.

"Kami targetkan indeks tahun ini naik jadi 85,3 dari 85,23. Jadi indeks kepuasan naik 0,07. Kenaikan ini berat apalagi ditambah dengan tambahan kuota 10 ribu," tutur dia.

Dia pun sudah mengantongi persetujuan DPR untuk penambahan petugas haji 2019. "Namun DPR minta kuota diambil dari kuota jemaah haji," jelas dia.

 

Tonton Video Ini:

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya