Liputan6.com, Jakarta - Bagi umat muslim, hadiah paling istimewa adalah perjalanan haji. Terkadang, seseorang mendapatkan hadiah perjalanan haji secara gratis dari pemerintah negaranya.
Hukum menerima hadiah berangkat dalam rombongan delegasi melaksanakan ibadah haji adalah boleh, karena itu hak dan tidak perlu merasa berdosa.
Baca Juga
Namun, terkadang ada seseorang yang mendapatkan hadiah perjalanan haji ketika dirinya masih mempunyai utang.
Advertisement
Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib haji. Sebab, Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu.
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" (QS Ali Imran: 97)
Akan tetapi, jika seseorang yang memiliki utang berangkat haji secara gratis, ini merupakan karunia Allah SWT yang menginginkan dirinya ke Tanah Suci. Jadi, dirinya tidak boleh menolak karunia tersebut.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Yang Dilarang
Menurut Yusuf Al Qaradhawi dalam bukunya yang berjudul 100 Tanya-Jawab Haji dan Umrah, yang dimaksudkan dilarang berangkat haji saat masih mempunyai utang, yaitu jika uang yang seharusnya digunakan untuk membayar utang digunakan melunasi biaya haji.
"Pelunasan utang adalah salah satu hak sesama hamba, sedangkan ibadah haji adalah hak kepada Allah. Hak-hak kepada Allah cenderung ditoleransi," jelas Yusuf.
Itulah sebabnya manusia harus lebih mendahulukan hak-hak sesama hamba yang cenderung kikir daripada memenuhi hak-hak Allah yang Maha Pemurah, Maha Pengampun, lagi Maha Mulia.
"Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu."Â (HR. Ahmad)
Â
Reporter: Nabila Bilqis
Advertisement